- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biar Tak jadi Lembaga yang "adigang-adigung-adiguna? DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK


TS
karmila
Biar Tak jadi Lembaga yang "adigang-adigung-adiguna? DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK
DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan bertanggung jawab kepada DPR.
Senin, 24 September 2012
Komisi III DPR masih terus mengodok revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan Dewan Pengawas bagi lembaga antirasuah itu. Komisi III DPR beralasan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Salah seorang pengusul Dewan Pengawas adalah politisi PKS, Nasir Djamil. Dalam UU KPK perlu adanya komisi pengawas. Kalau kemudian DPR mempertanyaan kasus, ini dianggap ada intervensi, maka perlu adanya Dewan Pengawas, ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu, Senin (24/9).
Dalam bayangan Nasir, Dewan Pengawas itu kelak bisa mempertanyakan penanganan kasus di KPK sebagai bagian dari pengawasan. Bagaimanapun, penanganan kasus di KPK harus sesuai koridor hukum. Dewan Pengawas itu nanti mengingatkan KPK jika ada proses yang tidak lurus. Biarlah hukum yang meluruskan, tapi tentu kami punya untuk pengawasan, ujarnya.
Dewan Pengawas itu kelak tak jauh-jauh dari tangan DPR. Calon anggotanya harus melewati seleksi fit and proper di Senayan. Mereka juga harus bertanggung jawab kepada DPR. Jumlah anggotanya lima orang, mewakili kepolisian, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi, dan media massa. Menurut Nasir, detil wewenang Dewan Pengawas masih harus dibahas anggota Dewan dan Pemerintah. Politisi PKS ini berdalih Dewan Pengawas penting untuk mengawasi KPK.
Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, mengecam usulan DPR itu jika dimaksudkan untuk melakukan intervensi. Gagasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPR mengerdilkan KPK. Sudah menjadi rahasia umum, anggota DPR terus berusaha mengutak atik keberadaan KPK sebagai balasan atas tertangkapnya sejumlah anggota Dewan dalam perkara korupsi. Anggota DPR terus berusaha dengan berbagai cara untuk melemahkan eksistensi KPK. Revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu yang kini diperjuangkan anggota Dewan.
Argumentasi anggota Dewan bahwa KPK perlu diawasi tak sepenuhnya ditolak Febri. Ia sepakat KPK perlu diawasi. Tetapi selama ini pengawasan terhadap KPK sudah berjalan melalui berbagai cara. DPR juga telah melakukan pengawasan melalui rapat-rapat resmi dengan KPK. Publik juga terus mengawasi. Dari segi keuangan, BPK juga terus melakukan audit terhadap komisi antirasuah tersebut. Pengawasan terhadap KPK menurut UU No. 30 Tahun 2002 sebenarnya cukup mumpuni, kata Febri.
Lantaran Dewan Pengawas harus melewati pintu DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta pertanggungjawaban ke DPR, Febri menilai gagasan Dewan Pengawas tak lebih sebagai upaya DPR mencari celah melakukan intervensi. Itu yang kami sebut ada upaya mencari celah untuk bisa mengintervensi KPK, kata lulusan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta itu. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menolak mengomentasi gagasan DPR. Namun ia mengatakan gagasan itu sebagai hal yang baru. Wah, ini hal yang baru. Maaf, saya belum bisa komentar, kata Amir saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9).
http://www.hukumonline.com/berita/ba...n-pengawas-kpk
Wamenkumham Kritik Tiga Poin Revisi UU KPK
Penyadapan, penuntutan, SP3.
Kamis, 27 September 2012, 15:04
VIVAnews Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, draf usul revisi UU KPK dari Komisi III yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR memuat ketentuan yang berpotensi melemahkah KPK. Jika membaca draf yang sekarang, ada poin menghilangkan penuntutan, menambah birokrasi izin penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Badan Pengawas. Jadi kalau dilanjutkan, memang melemahkan KPK. Kalau itu drafnya, pemerintah tidak setuju, kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 27 September 2012.
Ia mengatakan, pemerintah memandang tidak perlu ada revisi UU KPK. Kalaupun perlu perubahan, isi draf harus memperkuat posisi dan kewenangan KPK. Denny kemudian mengkritisi tiga poin krusial dalam draf revisi UU KPK. Pertama, soal penyadapan. Menurut Denny, penyadapan adalah teknik penyamaran sehingga kalau diperpanjang birokrasinya dengan dimintakan izin hakim, bisa membongkar penyamaran tersebut. Penyadapan itu menggunakan mekanisme internal KPK, bukan berarti lepas kontrol, kata dia. Terlebih penyadapan KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua, soal penuntutan. Denny mengatakan, hal ini pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun KPK selama ini terbukti bermain bersih. Tidak ada kongkalikong antara penyidik dengan penuntut untuk membuat kasus ringan menjadi berat di pengadilan. MK menetapkan hal ini tidak bertentangan dengan UUD, ujar Denny. Ketiga, soal SP3. Tidak adanya SP3 di KPK, menurut Denny, justru membuat KPK berhati-hati. Sementara bila SP3 diizinkan di KPK justru berpotensi menghentikan kasus yang awalnya terlihat sepele. Ini juga sudah diuji di MK, dan tidak masalah. KPK selama ini sudah melakukan tindak preventif, kasus untuk naik ke penyidikan harus ada dua alat bukti, kata Denny.
http://nasional.news.viva.co.id/news...-revisi-uu-kpk
Siapa yang ingin bubarkan KPK?
KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 06:42:00
Keberadaan KPK benar-benar membuat para perampok uang rakyat gerah. Berbagai upaya dilakukan agar lembaga antikorupsi itu bubar. Di Senayan, para politikus mulai menggalang kekuatan untuk 'memenggal' kewenangan KPK. Saat ini para anggota DPR di Komisi Hukum mendorong revisi Undang-undang KPK. Sejumlah kewenangan KPK akan dipreteli seperti penuntutan, penyadapan dan dibentuk dewan pengawas. Mungkin langkah DPR ini akan diamini oleh pihak-pihak yang banyak tersandung korupsi.
Rencana busuk ini ternyata juga sudah sampai ke Rasuna Said, kantor KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut ada oknum-oknum di Parlemen yang menginginkan KPK 'gulung tikar'. Namun sayang Bambang tak menyebut siapa oknum tersebut. "Itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol," kata Bambang.
Namun dagelan politik mulai dimainkan para utusan partai di DPR. Mereka mencari aman dengan saling tuding partai tertentu yang getol merevisi UU KPK. Partai Demokrat misalnya menuding Golkar paling ngotot agar undang-undang direvisi. "Contohnya Nudirman Munir, itu partainya mana? Itu kan partai-partai yang mulai gerah karena kadernya terlibat korupsi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Tudingan pun itu langsung ditampik oleh Nudirman Munir.
Mantan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah paling keras mengkritik KPK. Seperti tak menghiraukan suara publik, politikus PKS itu meminta agar KPK dibubarkan. Melalui aku twitternya, Fahri menyindir sepak terjang KPK. "Kita ini melihat koruptor anggota DPR, bendahara Partai, menteri, gubernur, bupati, polisi, jaksa, hakim, dll kecuali #KPK. #Amarah," tulis Fahri.
Sebenarnya tak mengherankan jika komisi yang berdiri sejak 2002 lalu itu menjadi musuh bersama. Sejumlah kasus kakap yang melibatkan anggota DPR, jenderal polisi, pengusaha sedang ditangani. Kini tinggal menunggu waktu saja, mereka yang korupsi akan duduk di kursi pesakitan. Kekuatan besar yang jelas-jelas melawan KPK kini adalah Polri. Korps Bhayangkara berang lantaran KPK mengusut kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Tak tanggung-tanggung dua jenderal yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo dijadikan tersangka.
Perlawanan Polri semakin terlihat ketika mereka menarik 20 penyidik dari KPK dengan alasan masa tugas telah habis. Tak hanya itu para perwira Polri juga menolak memenuhi panggilan KPK pada (29/8) lalu. Alasannya sederhana, karena nama dan pangkat yang tercantum memiliki kesalahan. Upaya mematikan KPK sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Kala itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang menjabat wakil ketua KPK dikriminalisasi. Namun skenario tak berjalan mulus, keduanya tak terbukti bersalah. Sebelumnya Antasari Azhar, mantan ketua KPK dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan.
Kini publik yang akan menilai, lembaga hukum mana yang lebih efektif memberantas korupsi. Di tengah semakin menurunnya kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri, rasanya keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan. Lalu pantaskah KPK dibubarkan?
http://m.merdeka.com/peristiwa/siapa...arkan-kpk.html
-----------------------
DPR dan Pemerintah kayaknya menyesal telah memelihara anak macan, yang kini ketika mulai besar, sudah berani menerkam Tuannya sendiri. Wajarlah taringnya di cabut, mulutnya di kerangkeng dan kuku-kukunya di gunting tumpul ....
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan bertanggung jawab kepada DPR.
Senin, 24 September 2012
Komisi III DPR masih terus mengodok revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan Dewan Pengawas bagi lembaga antirasuah itu. Komisi III DPR beralasan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Salah seorang pengusul Dewan Pengawas adalah politisi PKS, Nasir Djamil. Dalam UU KPK perlu adanya komisi pengawas. Kalau kemudian DPR mempertanyaan kasus, ini dianggap ada intervensi, maka perlu adanya Dewan Pengawas, ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu, Senin (24/9).
Dalam bayangan Nasir, Dewan Pengawas itu kelak bisa mempertanyakan penanganan kasus di KPK sebagai bagian dari pengawasan. Bagaimanapun, penanganan kasus di KPK harus sesuai koridor hukum. Dewan Pengawas itu nanti mengingatkan KPK jika ada proses yang tidak lurus. Biarlah hukum yang meluruskan, tapi tentu kami punya untuk pengawasan, ujarnya.
Dewan Pengawas itu kelak tak jauh-jauh dari tangan DPR. Calon anggotanya harus melewati seleksi fit and proper di Senayan. Mereka juga harus bertanggung jawab kepada DPR. Jumlah anggotanya lima orang, mewakili kepolisian, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi, dan media massa. Menurut Nasir, detil wewenang Dewan Pengawas masih harus dibahas anggota Dewan dan Pemerintah. Politisi PKS ini berdalih Dewan Pengawas penting untuk mengawasi KPK.
Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, mengecam usulan DPR itu jika dimaksudkan untuk melakukan intervensi. Gagasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPR mengerdilkan KPK. Sudah menjadi rahasia umum, anggota DPR terus berusaha mengutak atik keberadaan KPK sebagai balasan atas tertangkapnya sejumlah anggota Dewan dalam perkara korupsi. Anggota DPR terus berusaha dengan berbagai cara untuk melemahkan eksistensi KPK. Revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu yang kini diperjuangkan anggota Dewan.
Argumentasi anggota Dewan bahwa KPK perlu diawasi tak sepenuhnya ditolak Febri. Ia sepakat KPK perlu diawasi. Tetapi selama ini pengawasan terhadap KPK sudah berjalan melalui berbagai cara. DPR juga telah melakukan pengawasan melalui rapat-rapat resmi dengan KPK. Publik juga terus mengawasi. Dari segi keuangan, BPK juga terus melakukan audit terhadap komisi antirasuah tersebut. Pengawasan terhadap KPK menurut UU No. 30 Tahun 2002 sebenarnya cukup mumpuni, kata Febri.
Lantaran Dewan Pengawas harus melewati pintu DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta pertanggungjawaban ke DPR, Febri menilai gagasan Dewan Pengawas tak lebih sebagai upaya DPR mencari celah melakukan intervensi. Itu yang kami sebut ada upaya mencari celah untuk bisa mengintervensi KPK, kata lulusan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta itu. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menolak mengomentasi gagasan DPR. Namun ia mengatakan gagasan itu sebagai hal yang baru. Wah, ini hal yang baru. Maaf, saya belum bisa komentar, kata Amir saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9).
http://www.hukumonline.com/berita/ba...n-pengawas-kpk
Wamenkumham Kritik Tiga Poin Revisi UU KPK
Penyadapan, penuntutan, SP3.
Kamis, 27 September 2012, 15:04
VIVAnews Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, draf usul revisi UU KPK dari Komisi III yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR memuat ketentuan yang berpotensi melemahkah KPK. Jika membaca draf yang sekarang, ada poin menghilangkan penuntutan, menambah birokrasi izin penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Badan Pengawas. Jadi kalau dilanjutkan, memang melemahkan KPK. Kalau itu drafnya, pemerintah tidak setuju, kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 27 September 2012.
Ia mengatakan, pemerintah memandang tidak perlu ada revisi UU KPK. Kalaupun perlu perubahan, isi draf harus memperkuat posisi dan kewenangan KPK. Denny kemudian mengkritisi tiga poin krusial dalam draf revisi UU KPK. Pertama, soal penyadapan. Menurut Denny, penyadapan adalah teknik penyamaran sehingga kalau diperpanjang birokrasinya dengan dimintakan izin hakim, bisa membongkar penyamaran tersebut. Penyadapan itu menggunakan mekanisme internal KPK, bukan berarti lepas kontrol, kata dia. Terlebih penyadapan KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua, soal penuntutan. Denny mengatakan, hal ini pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun KPK selama ini terbukti bermain bersih. Tidak ada kongkalikong antara penyidik dengan penuntut untuk membuat kasus ringan menjadi berat di pengadilan. MK menetapkan hal ini tidak bertentangan dengan UUD, ujar Denny. Ketiga, soal SP3. Tidak adanya SP3 di KPK, menurut Denny, justru membuat KPK berhati-hati. Sementara bila SP3 diizinkan di KPK justru berpotensi menghentikan kasus yang awalnya terlihat sepele. Ini juga sudah diuji di MK, dan tidak masalah. KPK selama ini sudah melakukan tindak preventif, kasus untuk naik ke penyidikan harus ada dua alat bukti, kata Denny.
http://nasional.news.viva.co.id/news...-revisi-uu-kpk
Siapa yang ingin bubarkan KPK?
KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 06:42:00
Keberadaan KPK benar-benar membuat para perampok uang rakyat gerah. Berbagai upaya dilakukan agar lembaga antikorupsi itu bubar. Di Senayan, para politikus mulai menggalang kekuatan untuk 'memenggal' kewenangan KPK. Saat ini para anggota DPR di Komisi Hukum mendorong revisi Undang-undang KPK. Sejumlah kewenangan KPK akan dipreteli seperti penuntutan, penyadapan dan dibentuk dewan pengawas. Mungkin langkah DPR ini akan diamini oleh pihak-pihak yang banyak tersandung korupsi.
Rencana busuk ini ternyata juga sudah sampai ke Rasuna Said, kantor KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut ada oknum-oknum di Parlemen yang menginginkan KPK 'gulung tikar'. Namun sayang Bambang tak menyebut siapa oknum tersebut. "Itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol," kata Bambang.
Namun dagelan politik mulai dimainkan para utusan partai di DPR. Mereka mencari aman dengan saling tuding partai tertentu yang getol merevisi UU KPK. Partai Demokrat misalnya menuding Golkar paling ngotot agar undang-undang direvisi. "Contohnya Nudirman Munir, itu partainya mana? Itu kan partai-partai yang mulai gerah karena kadernya terlibat korupsi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Tudingan pun itu langsung ditampik oleh Nudirman Munir.
Mantan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah paling keras mengkritik KPK. Seperti tak menghiraukan suara publik, politikus PKS itu meminta agar KPK dibubarkan. Melalui aku twitternya, Fahri menyindir sepak terjang KPK. "Kita ini melihat koruptor anggota DPR, bendahara Partai, menteri, gubernur, bupati, polisi, jaksa, hakim, dll kecuali #KPK. #Amarah," tulis Fahri.
Sebenarnya tak mengherankan jika komisi yang berdiri sejak 2002 lalu itu menjadi musuh bersama. Sejumlah kasus kakap yang melibatkan anggota DPR, jenderal polisi, pengusaha sedang ditangani. Kini tinggal menunggu waktu saja, mereka yang korupsi akan duduk di kursi pesakitan. Kekuatan besar yang jelas-jelas melawan KPK kini adalah Polri. Korps Bhayangkara berang lantaran KPK mengusut kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Tak tanggung-tanggung dua jenderal yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo dijadikan tersangka.
Perlawanan Polri semakin terlihat ketika mereka menarik 20 penyidik dari KPK dengan alasan masa tugas telah habis. Tak hanya itu para perwira Polri juga menolak memenuhi panggilan KPK pada (29/8) lalu. Alasannya sederhana, karena nama dan pangkat yang tercantum memiliki kesalahan. Upaya mematikan KPK sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Kala itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang menjabat wakil ketua KPK dikriminalisasi. Namun skenario tak berjalan mulus, keduanya tak terbukti bersalah. Sebelumnya Antasari Azhar, mantan ketua KPK dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan.
Kini publik yang akan menilai, lembaga hukum mana yang lebih efektif memberantas korupsi. Di tengah semakin menurunnya kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri, rasanya keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan. Lalu pantaskah KPK dibubarkan?
http://m.merdeka.com/peristiwa/siapa...arkan-kpk.html
-----------------------
DPR dan Pemerintah kayaknya menyesal telah memelihara anak macan, yang kini ketika mulai besar, sudah berani menerkam Tuannya sendiri. Wajarlah taringnya di cabut, mulutnya di kerangkeng dan kuku-kukunya di gunting tumpul ....

0
1.9K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan