- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jual Benih Jagung Tak Bersertifikat Dipenjara, Petani Menggugat ke MK


TS
dahulukala
Jual Benih Jagung Tak Bersertifikat Dipenjara, Petani Menggugat ke MK
Petani merasa didiskriminasikan karena dilarang menjual benih yang tidak bersertifikat. Akibat aturan ini, seorang petani harus meringkuk di penjara selama 7 bulan. Selain dipidana, petani terpaksa membeli benih produksi pabrikan.
Alasan inilah yang membuat mereka mengajukan uji materiil UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU yang dijeratkan kepada petani itu UU No 12/1992. Kalau bisa pemerintah itu harus merevisi UU itu," kata salah satu pemohon, Kuncoro kepada wartawan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis(27/9/2012).
Kuncoro mengaku pernah dipenjara selama 7 bulan gara-gara menjual benih hasil panennya. Benih miliknya tidak memiliki sertifikat dari lembaga terkait. Padahal menurutnya hasil benih itu sama bagus dan tidak kalah dengan jenis hibrida yang lain. Tetapi petani tidak diperbolehkan mengembangkannya.
"16 Januari 2010 saya masuk penjara. Gara-garanya saat musim panen, jagung yang saya penen saya jual lagi ke petani lain dan saya dipenjara. Alasannya benih jagung saya tidak melalui uji laboratorium. Loh, petani seperti saya uji laboratorium di mana?" kisahnya pilu.
Dikesempatan yang sama tim advokasi dari Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) Aditiajaya mengatakan untuk memperoleh sertikasi itu tidak mudah sebab hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang punya uang.
"Semula benih diadakan sendiri oleh petani. Mereka punya koleksi benih di setiap daerah. Tetapi gara-gara UU ini, semua harus memperoleh izin dan izinnya itu tidak mudah. Hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang punya uang," ucap Aditia.
Masuk dalam daftar pemohon uji judicial reviuw UU ini adalah FIELD, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Bina Desa, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
Mereka menggugat pasal-pasal 5, 6, 9, 12, dan pasal 60 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
beberapa komentar:
Sumber
Alasan inilah yang membuat mereka mengajukan uji materiil UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU yang dijeratkan kepada petani itu UU No 12/1992. Kalau bisa pemerintah itu harus merevisi UU itu," kata salah satu pemohon, Kuncoro kepada wartawan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis(27/9/2012).
Kuncoro mengaku pernah dipenjara selama 7 bulan gara-gara menjual benih hasil panennya. Benih miliknya tidak memiliki sertifikat dari lembaga terkait. Padahal menurutnya hasil benih itu sama bagus dan tidak kalah dengan jenis hibrida yang lain. Tetapi petani tidak diperbolehkan mengembangkannya.
"16 Januari 2010 saya masuk penjara. Gara-garanya saat musim panen, jagung yang saya penen saya jual lagi ke petani lain dan saya dipenjara. Alasannya benih jagung saya tidak melalui uji laboratorium. Loh, petani seperti saya uji laboratorium di mana?" kisahnya pilu.
Dikesempatan yang sama tim advokasi dari Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) Aditiajaya mengatakan untuk memperoleh sertikasi itu tidak mudah sebab hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang punya uang.
"Semula benih diadakan sendiri oleh petani. Mereka punya koleksi benih di setiap daerah. Tetapi gara-gara UU ini, semua harus memperoleh izin dan izinnya itu tidak mudah. Hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang punya uang," ucap Aditia.
Masuk dalam daftar pemohon uji judicial reviuw UU ini adalah FIELD, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Bina Desa, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
Mereka menggugat pasal-pasal 5, 6, 9, 12, dan pasal 60 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
beberapa komentar:
Quote:
Quote:
Quote:
Sumber
0
5.2K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan