Kaskus

News

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
PPP: Indonesia Krisis Pemimpin, PT Harus Diturunkan Jadi 3,5 Persen
Jakarta Revisi UU Pilpres saat ini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. PPP mengusulkan beberapa revisi dalam draf UU tersebut. Ada enam poin yang diusulkan oleh PPP, diantaranya adalah mengusulkan penurunan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 3,5 persen.

"Presidential threshold harus diturunkan dari 20% menjadi 3,5%, sama dengan parliamentary threshold. Indonesia sekarang lagi krisis pemimpin, 2014 SBY sudah berakhir. Parpol harus legowo untuk memudahkan pencalonan," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy, dalam siaran pers, Kamis (27/9/2012).

Berikut 6 usulan PPP untuk revisi UU Pilpres:

1. Calon presiden harus pernah mengepalai organisasi dengan personel minimal tertentu atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara (kementerian/lembaga) atau swasta. Ini dibutuhkan karena presiden akan memimpin hampir 4 juta PNS, lebih dari 3000 triliun aset negara, dan hampir 400 ribu anggota TNI dan Polri.

2. Presidential threshold harus diturunkan dari 20% menjadi 3,5%, sama dengan parliamentary threshold. Indonesia sekarang lagi krisis pemimpin, 2014 SBY sudah berakhir. Parpol harus legowo untuk memudahkan pencalonan, termasuk menurunkan presidential threshold untuk memastikan tokoh-tokoh terbaik bangsa mendapatkan kemudahan tiket untuk dikenal dan dipilih langsung oleh rakyat. Kritik terhadap oligarki parpol harus dijawab dengan amandemen yang aspiratif. SBY dulu muncul tahun 2004 karena presidential threshold hanya 4%, situasi 2014 kurang lebih sama.

3. Cara memilih bukan lagi mencontreng/memberi tanda, tapi harus memilih.

4. Pileg dan pilpres serentak. Dengan menggunakan hasil perolehan suara dan kepesertaan pemilu 2009, maka pileg dan pilpres bisa digelar serentak pada 2014.

5. Pola rekrutmen capres di setiap internal parpol harus dipastikan terbuka dan memberi kesempatan kepada seluruh anak bangsa.

6. Kampanye yang dilakukan diluar masa kampanye harus diatur, agar tidak terjadi capres instan yang hanya berbekal kemampuan membayar iklan.

http://news.detik.com/read/2012/09/2...jadi-35-persen
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan