Kaskus

Entertainment

ariegtAvatar border
TS
ariegt
TELKOMSEL diputus Pailit Oleh Pengadilan Niaga JakPus
Pasca diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat...berarti secara hukum kepailitan seluruh aset PT.Telkomsel saat ini dalam penguasaan Kurator....dan pernyataan kasasi dari Telkomsel tidak menangguhkan putusan pailit yang telah dijatuhkan, nah saat ini TS ingin sedikit bertanya buat agan-agan yang berkerja di Telkomsel atau pun memiliki saudara atau temen kerja di sana bagaimana saat ini penggajian para karyawan PT.Telkomsel ada masalah ga ya?

sumber : detiknews
Jakarta - Operator seluler Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa kasus hutang sebesar Rp 5,3 miliar yang dituntut oleh PT Prima Jaya Informatika, belum terjadi sama sekali.

"Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3 miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/9/2012).

Dalam keterangannya, Telkomsel memberikan keyakinan bahwa mereka masih sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara financial. Mereka akan menjamin kepentingan seluruh stakeholders, termasuk mitra-mitra bisnis, khususnya PT Prima Jaya Informatika, dan akan menyelesaikan dengan itikad baik.

Pernyataan ini muncul setelah Telkomsel divonis pailit oleh PN Jakpus, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika. Putusan ini bisa ketuk palu karena dalam gugatan tersebut PT Prima Jaya juga menyertakan fakta hutang Telkomsel dengan perusahaan lain, yaitu PT Extend Media Indonesia.

Jika piutang dengan PT Prima sebanyak Rp 5,3 miliar, piutang dengan Extend Media hampir mencapai Rp 50 miliar. Dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pailit menyebutkan syarat pailit adalah jika ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Kisruh Telkomsel dengan PT Prima Jaya berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar Kartu Prima mulai Juni 2012 lalu. PT Prima sebagai mitra mengajukan gugatan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima.

Permohonan pailit bermula pada perjanjian di bulan Juli 2011 yang menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.

Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Anak usaha Telkom ini juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima.

Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti dengan Telkomsel melakukan pemutusan hubungan terlebih dahulu meskipun kontrak belum berakhir.

Meski demikian, keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan Telkomsel dinilai telah mencederai hukum dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia.

"Keputusan pailit Telkomsel ini, harus dipertanyakan karena bermuatan intervensi terhadap hakim. Atau bahkan hakim ikut bermain dalam kasus tersebut," kata Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

Menurut Said, dalam menyelesaikan sengketa bisnis, seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menggunakan UU Perdata biasa, tapi pada prakteknya pengadilan menggunakan UU lain, yaitu UU Kepailitan.

Seharusnya UU Pailit baru bisa digunakan apabila ada sengketa utang yang nilainya sudah dapat dikategorikan membangkrutkan perusahaan. "Bagaimana mungkin, Telkomsel yang punya aset dan sehat secara keuangan bisa disebut bangkrut. Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres pada aparat pengadilan," kata Said penuh selidik.

Menurut Said, secara logika saja, Telkomsel tidak mungkin bangkrut hanya cuma sekedar utang sekitar Rp 5 miliar, bandingkan dengan pendapatan perusahaan yang sangat besar dengan aset ratusan triliun rupiah. "Kalau seperti ini jadinya, akhirnya kepercayaan saya kepada penegak hukum rendah," sesalnya.

Untuk itu tambah Said, Telkomsel melalui induk usahanya Telkom, harus melawan ketidakadilan itu. "Lawan sampai habis. Telkom harus melakukan upaya hukum. Jangan pakai jalan damai, lawan lewat jalur hukum juga," ujarnya.

Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Telkom juga seharusnya cepat bergerak menghadap Jaksa Agung, agar menggunakan UU Perdata. "Kementerian harus cepat menunjuk pengacara negara untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Demikian juga Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial sudah bisa langsung masuk dan menyelesaikan kasus ini karena memang sudah melenceng dari yang seharusnya. "MA harus menegur hakim-hakim tersebut. Kalau tidak, dunia usaha di Indonesia akan berperkara terus. Kita juga akan ditertawakan dunia internasional," tegasnya.


( rou / rou )
0
3.6K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan