MK: Tersangka Korupsi Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi bisa langsung diperiksa kejaksaan tanpa perlu izin presiden. Penahanan kepala daerah tetap dengan izin presiden. Tetapi jika 30 hari presiden tidak memberikan jawaban, otomatis kepala daerah langsung bisa ditahan. Putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW. "Mengabulkan untuk sebagian," demikian kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Dengan dikabulkannya permohonan ini maka penyidik kejaksaan tidak perlu lagi meminta izin presiden apabila ingin menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ingin menahan, maka tetap harus meminta persetujuan presiden. Tetapi jika 30 hari tidak dijawab oleh presiden, maka otomatis penahanan dianggap sah. "Pasal 36 ayat 3 UU Pemda dimaknai tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. Apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan," ujar putusan setebal 81 halaman ini.
MK berpendapat memang diperlukan adanya perlakuan yang menjaga harkat dan martabat pejabat negara dan lembaga negara agar tidak diperlakukan secara sembrono dan sewenang-wenang. Namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum. "Menurut MK yang memerlukan persetujuan tertulis dari presiden hanya tindakan penahanan. Dengan demikian maka tindakan penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik tanpa harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden," ujar MK.
[url]http://news.detik..com/read/2012/09/26/173840/2038544/10/mk-tersangka-korupsi-kepala-daerah-bisa-diperiksa-tanpa-izin-presiden?n990102mainnews[/url]
Quote:
173 Kepala Daerah Hasil Pilkada Tersangkut Korupsi
Rabu, 9 Mei 2012 | 00:44 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com Pemilihan kepala daerah secara langsung yang telah berjalan sekitar delapan tahun ternyata banyak melahirkan pemimpin-pemimpin korup. Sedikitnya 173 kepala daerah, yang dipilih secara langsung dalam pilkada, tersangkut kasus korupsi. Jumlah ini 37 persen dari total kepala daerah yang dipilih langsung. Ekses negatif dari pilkada langsung adalah kecenderungan munculnya politik uang sehingga memaksa pemimpin terpilih untuk berusaha mengembalikan "modal" saat menjabat. "Money politic sangat tinggi dan memaksa orang yang terpilih harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim dalam seminar bertajuk "Tinjauan terhadap Pemilukada Langsung dalam Rangka Penguatan Sistem Demokrasi dan Otonomi Daerah" di Denpasar, Selasa (8/5/2012).
MPR kini tengah mencari formula yang tepat agar pilkada langsung terhindar dari beragam ekses negatif, khususnya politik uang. "Tujuan pemilukada langsung sebenarnya sangat baik agar kedaulatan rakyat dapat terpenuhi. Namun, sistem ini harus menjamin munculnya kepala daerah yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk untuk mengelola daerah," kata Lukman. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah RI Wayan Sudhirta juga sepakat bahwa sistem pilkada langsung ini tetap berjalan karena masyarakat dapat menentukan pemimpinnya sendiri. Ia mengatakan, solusi sementara atas masalah politik uang dalam pilkada ini dapat dilakukan, salah satunya dengan memperketat aturan kampanye. "Teknis kampanye juga harus dibatasi, misalnya dengan melarang kampanye terbuka dan dibatasi hanya kampanye dialogis," jelas Sudhirta.
http://regional.kompas.com/read/2012...angkut.Korupsi
Sepertiga Kepala Daerah di Indonesia Terjerat Korupsi
Senin, 28/05/2012 13:11 WIB
Semarang Dari ribuan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, 173 kasus diantaranya menyeret gubernur, bupati, dan walikota sebagai tersangka korupsi. Bila ditelisik lebih jauh, sepertiga kepala daerah terjerat kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Wilayah II, Kasminto, usai Seminar Meretas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (28/5/2012). "Jadi sepertiga dari jumlah kepala daerah di Indonesia, saat ini terjerat kasus korupsi," katanya.
Kasminto menambahkan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia berjumlah hingga 3.423 kasus. Sementara itu 85 persen 173 kasus yang melibatkan kepala daerah juga merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. "Dari catatan KPK, lebih dari 70 persen adalah kasus pengadaan barang dan jasa. 90 Persen diantaranya terjadi saat perencanaan," imbuh Kasminto.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng, Sudjono mengatakan kebanyakan kasus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi karena kurangnya pemahaman penerapan. "Dalam pelaksanaannya mungkin tidak ada niatan korupsi. Namun kurangnya pemahaman menyebabkan keuntungan berbagai pihak," katanya.
Diakui Sudjono, pedoman yang digunakan untuk pemahaman dalam pelaksanaan barang dan jasa cukp rumit sehingga para pelaksana kesulitan untuk memahaminya. "Bukan SDM tidak mampu, tapi memang untuk memahami barang dan jasa cukup rumit meski pedomannya tidak terlalu tebal," ungkap Sudjono. "Untuk saat ini kami sudah diminta memeriksa kasus raskin di Pekalongan dan Batang serta kasus bondo desa di Rembang," imbuhnya.
Untuk mengurangi angka kesalahan pelaksanaan dalam masalah keuangan, saat ini BPKP Jateng membina 35 kabupaten/kota agar mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun hingga saat ini baru enam kabupaten/kota yang memperoleh status tersebut. "Yang sudah berstatus WTP adalah Jepara, Surakarta, Banyumas, Kebumen, Kendal, dan Demak," pungkas Sudjono
[url]http://news.detik..com/read/2012/05/28/131108/1926329/10/sepertiga-kepala-daerah-di-indonesia-terjerat-korupsi?9922032[/url]
---------------------------------
Kayaknya KPK segera akan panen tersangka koruptor dari Kepala Daerah se Indonesia sebentar lagi. Dan, akibatnya ... daerah-daerah itu betul-betul menjadi wilayah yang 'auto pilot' gara-gara Kepala Daerahnya non-aktif dan sedang liburan di hotel Prodeo milik KPK, yang konon kabarnya, KPK akan "menyewa" sel-sel tahanan militer di POM - POM TNI di Jakarta dan daerah-daerah

: