WeWillNotGoDownAvatar border
TS
WeWillNotGoDown
KASUS TEWASNYA TAHANAN POLSEKTA BUKITTINGGI - 6 Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara
KASUS TEWASNYA TAHANAN POLSEKTA BUKITTINGGI

BUKITTINGGI, HALUAN — Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, enam anggota Polsekta Bukittinggi hanya dituntut melanggar Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin (24/9), terdakwa AM Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitra Yohanda, dan Boby Hertanto masing-masing dituntut satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hasurungan Hara­hap dan Eva Susanti menuntut terdakwa Deky Masriko dan Dodi Hariandi, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Hal yang memberatkan terdakwa, para terdakwa seharusnya mengamankan korban Erik Alamsyah selaku pelaku tindakan pidana, dan bukannya mela­kukan tindakan pemukulan.

Sementara JPU mencatat ada enam tindakan yang meringankan terdakwa,” kata Ahmad Ha­su­rungan Harahap.

Menurutnya, tindakan yang meringankan tersebut karena para terdakwa dalam menjalankan tugas untuk mengungkap target operasi (TO) atau pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), para terdakwa adalah anggota Tim Buser yang banyak mengungkap kasus di ranah hukum Kota Bukittinggi, dan para terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, yang meringankan terdakwa adalah, para terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak, para terdakwa diwakili instansi telah memberikan santuan kepada ke­luarga korban sebesar Rp9 juta. JPU juga menilai sudah ada itikad baik terdakwa diwakili instansi untuk meminta maaf kepada keluarga korban, antara lain diwakili pihak Kapolres, Kapolsek dan perwira pada Polres dan Polsek Bukittinggi.

Disesalkan

Tuntuan yang diajukan JPU ke majelis hakim sangat disayangkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. LBH merasa kecewa dengan tindakan JPU, karena se­harusnya terdakwa dituntut dengan pasal penganiayaan berat, karena telah berujung tewasnya tahanan.

Dalam Pasal 351 ayat 1 dise­butkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan inilah yang dipakai JPU dalam menuntut terdakwa.

Sementara dalam Pasal 351 tayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terdakwa bisa diancan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun pasal ini tidak dipakai JPU, meski korban penganiayaan itu telah tewas. Beberapa kalangan juga mempertanyakan dasar JPU dalam membuat tuntutan tersebut.

“Dari awal kasus ini disi­dangkan, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang dialami. Terkait tuntutan ini, kami akan menelusuri kenapa JPU menjeratnya dengan pasal ringan, dengan tuntutan yang ringan pula. Ada apa antara kejaksaan dengan polisi?,” ujar Direktur LBH Padang Vino Oktavia mempertanyakan.

Vino mengatakan, LBH Padang akan menelusuri dasar JPU menun­tut terdakwa dengan pasal yang ringan. Jika nantinya terbukti ada unsur kongkalingkong, LBH Padang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI, serta ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was).

Seperti diberitakan sebelumnya, tangkapan Polsekta Bukittinggi, Erik Alamsyah (21), warga Cupak Solok, tewas ketika dalam perjalanan dari Mapolsekta Bukittinggi menuju Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.

Diduga kuat Erik tewas setelah dianiaya oknum polisi di ruangan Subnit Opsnal Reskrim Polsekta Bukittinggi, karena disekujur tubuh korban dipenuhi luka tusuk dan lebam, hanya beberapa jam setelah ditangkap di kawasan Anak Aia Mandiangin Bukittinggi pada tanggal 30 Maret 2012 lalu.

Sebelumnya, pihak keluarga Erik mengaku ditipu oleh anggota Pol­sek­ta Bukittinggi yang mengatakan korban meninggal akibat kecelakaan, yakni bertabrakan sesama ken­daraan bermotor. Atas dasar itu, pihak keluarga mau saja me­nandatangi surat pernyataan agar jenazah Erik tidak diotopsi. Namun, kenyataannya Erik meninggal setelah diintrogasi oleh anggota Polsekta Bukittinggi atas kasus dugaan curanmor.

Keterangan Ayah korban, Alam­syafuddin (50) mengakui bahwa berita kematian anaknya tersebut diketahui pada hari Jumat (30/3) malam hari, saat rumahnya dida­tangi langsung oleh tiga petugas Polsekta Bukittinggi dan seorang anggota Polsekta Talang.

Persidangan kasus ini telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan pada Senin (24/9) kemarin. Majelis Hakim yang diketuai oleh Petriyanti dengan anggota Supardi dan Cut Carrelia akan melanjutkan persidangan ini pada Senin tanggal 1 Oktober 2012 mendatang, dengan agenda pembelaan dari para ter­dakwa atau penasehat hukum terdakwa.


cihuy... nyawa orang ditukar ama 9jt udah cukup emoticon-Big Grin penganiayaan yg sudah direncanakan. Polisi nya juga jago ngarang cerita emoticon-Big Grin

terlepas korbannya adalah TO, sikap penganiayaan sampe menghilangkan nyawa orang untuk seorang penegak hukum sangat2 binatang ! emoticon-fuck2

sumber: http://harianhaluan.com/index.php?op...arat&Itemid=71
0
3.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan