- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Indie Filmmaker
Film Indie Purbalingga Dicatut Unsoed


TS
ncepzbozz
Film Indie Purbalingga Dicatut Unsoed
Misi gan, cuma mau bagi info aja. Kebetulan sekarang di daerah Purbalingga dan sekitarnya lagi ramai tentang pencatutan salah satu film dokumenter pendek milik Bowo Leksono, yang dilakukan oleh salah satu dosen di Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman..
Dan ini klarifikasi dari pihak Unsoed
Video diupload di 2 akun youtube dan di web Lemlit Unsoed sendiri, tapi ketika saya buka sudah tidak bisa lagi, 2 video di Youtube tidak dihapus tadi di private, sedangkan di situs Lemlit sudah dihapus..
Ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar bisa menghargai karya sendiri dan juga karya orang lain..
Salam...
Quote:
Hak Cipta Dilanggar, Bowo Leksono Laporkan Unsoed Pada Polisi
KOMUNITASFILM.ORG | BANYUMAS Bowo Leksono, sutradara muda dari Kota Purbalingga, melaporkan pihak Jurusan Teknologi Pangan Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (24/9) pada Kepolisian Resort Banyumas, setelah film dokumenternya yang berjudul Ada Gula Semut (2010) diklaim sebagai karya dari tiga dosen yang mengerjakan proyek Teknologi dan Prospek Bisnis Gula Semut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed.
Filmku dipotong bagian credit-title dengan tulisan Program Visualisasi IPTEK Tahun 2011′ dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed, dan konyolnya juga ditambahi foto tiga orang dosen, seolah-olah film itu hasil penelitian mereka, papar Bowo melalui Skype, diiringi dengan tawanya yang khas.
Di credit-title tersebut, nama Bowo Leksono sebagai produser dan sutradara dihilangkan, diganti dengan tiga nama dan foto dosen, yakni Ir. Mustaufik, M. P., Ir. Kasan Kohari, M. SP., dan Ir. Dwi Purwastuti, M. Si. Selain melakukan klaim kepemilikan karya, ketiga dosen ini juga mengunggah film berdurasi 20 menit itu ke situs Youtube tanpa seijin Bowo.
Ketua LPPM Unsoed, Prof. Totok Agung, mengatakan seharusnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak usah somasi-somasian. Bisa dibicarakan secara kekeluargaan, katanya kepada Aris Andrianto dari Tempo.
Menanggapi pernyataan Totok tersebut, Bowo justru menilai langkahnya untuk memperjuangkan haknya ini sudah tepat. Pada 15 September, sebenarnya Bowo telah mengirim pesan pendek kepada Mustaufik untuk mengklarifikasi mengapa filmnya diklaim, ditambahi materi lain dan diunggah di Youtube tanpa izin.
Namun, Bowo yang juga menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Mustaufik, Dosen Jurusan Teknologi Pertanian Unsoed, yang di websitenya mengaku karya ilmiah dan inovatifnya sudah sering mendapatkan pendanaan dan penghargaan dari beberapa sumber antara lain Program Pengembangan Teknologi Tepat Guna Diknas Jateng tahun 2005-2007, Program Iptekda LIPI dari tahun 20082011, Program Peneliti Muda dan Stranas dari DP2M Dikti tahun 2007-2009, dan Program IbPE dari DP2M Dikti Tahun 2008-2010. Program Sentra Kewirausahaan Pemuda dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI tahun 2008-2010, serta Program kemitraan dengan Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah se-Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen).
Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, pada 18 September, Ir. Mustaufik, M. P. malah memutar film catutannya itu di depan rombongan Bupati Bone, Gorontalo, di Lantai II Gedung LPPM dalam kunjungannya ke Unsoed.
Bowo akhirnya melaporkan masalah ini pada polisi dan menunjuk Khoerudin Islam, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perintis Keadilan Banyumas sebagai pengacaranya. Untuk edukasi secara luas tentang hak cipta pada masyarakat. Apalagi dalam hal ini pelakunya adalah orang-orang yang katanya intelektual, jelasnya.
Hingga sore ini (25/9), Mustaufik tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Pesan singkat yang dikirimkan oleh Komunitasfilm.org kepadanya pun tidak terkirim.
Prof. Toto Agung sebagai Ketua LPPM, sebagaimana dirilis oleh Satelit Post, mengatakan dirinya tidak melihat adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya film yang dibuat itu belum terdaftarkan dan belum dipatenkan. Bukan pelanggaran HAKI, lebih kepada pelanggaran kode etik, katanya.
Menanggapi pernyataan sang profesor tersebut, kepada Komunitasfilm.org, Khoerudin Islam mengirim pesan singkat dan tegas: Suruh orang-orang LPPM Unsoed baca Pasal 24 jo Pasal 72 Ayat 6, UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta!* (Bayu Bergas/Komunitasfilm.org)
KOMUNITASFILM.ORG | BANYUMAS Bowo Leksono, sutradara muda dari Kota Purbalingga, melaporkan pihak Jurusan Teknologi Pangan Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (24/9) pada Kepolisian Resort Banyumas, setelah film dokumenternya yang berjudul Ada Gula Semut (2010) diklaim sebagai karya dari tiga dosen yang mengerjakan proyek Teknologi dan Prospek Bisnis Gula Semut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed.
Filmku dipotong bagian credit-title dengan tulisan Program Visualisasi IPTEK Tahun 2011′ dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed, dan konyolnya juga ditambahi foto tiga orang dosen, seolah-olah film itu hasil penelitian mereka, papar Bowo melalui Skype, diiringi dengan tawanya yang khas.
Di credit-title tersebut, nama Bowo Leksono sebagai produser dan sutradara dihilangkan, diganti dengan tiga nama dan foto dosen, yakni Ir. Mustaufik, M. P., Ir. Kasan Kohari, M. SP., dan Ir. Dwi Purwastuti, M. Si. Selain melakukan klaim kepemilikan karya, ketiga dosen ini juga mengunggah film berdurasi 20 menit itu ke situs Youtube tanpa seijin Bowo.
Ketua LPPM Unsoed, Prof. Totok Agung, mengatakan seharusnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak usah somasi-somasian. Bisa dibicarakan secara kekeluargaan, katanya kepada Aris Andrianto dari Tempo.
Menanggapi pernyataan Totok tersebut, Bowo justru menilai langkahnya untuk memperjuangkan haknya ini sudah tepat. Pada 15 September, sebenarnya Bowo telah mengirim pesan pendek kepada Mustaufik untuk mengklarifikasi mengapa filmnya diklaim, ditambahi materi lain dan diunggah di Youtube tanpa izin.
Namun, Bowo yang juga menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Mustaufik, Dosen Jurusan Teknologi Pertanian Unsoed, yang di websitenya mengaku karya ilmiah dan inovatifnya sudah sering mendapatkan pendanaan dan penghargaan dari beberapa sumber antara lain Program Pengembangan Teknologi Tepat Guna Diknas Jateng tahun 2005-2007, Program Iptekda LIPI dari tahun 20082011, Program Peneliti Muda dan Stranas dari DP2M Dikti tahun 2007-2009, dan Program IbPE dari DP2M Dikti Tahun 2008-2010. Program Sentra Kewirausahaan Pemuda dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI tahun 2008-2010, serta Program kemitraan dengan Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah se-Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen).
Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, pada 18 September, Ir. Mustaufik, M. P. malah memutar film catutannya itu di depan rombongan Bupati Bone, Gorontalo, di Lantai II Gedung LPPM dalam kunjungannya ke Unsoed.
Bowo akhirnya melaporkan masalah ini pada polisi dan menunjuk Khoerudin Islam, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perintis Keadilan Banyumas sebagai pengacaranya. Untuk edukasi secara luas tentang hak cipta pada masyarakat. Apalagi dalam hal ini pelakunya adalah orang-orang yang katanya intelektual, jelasnya.
Hingga sore ini (25/9), Mustaufik tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Pesan singkat yang dikirimkan oleh Komunitasfilm.org kepadanya pun tidak terkirim.
Prof. Toto Agung sebagai Ketua LPPM, sebagaimana dirilis oleh Satelit Post, mengatakan dirinya tidak melihat adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya film yang dibuat itu belum terdaftarkan dan belum dipatenkan. Bukan pelanggaran HAKI, lebih kepada pelanggaran kode etik, katanya.
Menanggapi pernyataan sang profesor tersebut, kepada Komunitasfilm.org, Khoerudin Islam mengirim pesan singkat dan tegas: Suruh orang-orang LPPM Unsoed baca Pasal 24 jo Pasal 72 Ayat 6, UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta!* (Bayu Bergas/Komunitasfilm.org)
Dan ini klarifikasi dari pihak Unsoed
Quote:
Klarifikasi Dari Pihak LPPM Unsoed Tentang Polemik Film Ada Gula Ada Semut
Ir Mustofik MP seorang yang namanya ada di film mengatakan, jika dugaan penglaiman film Ada Gula Semut milik Bowo Leksono adalah salah duga. Menurutnya, LPPM hanya menampilkan hasil karya mitra binaan mereka, sebagai misi sosial. Bukan menglaim film atas nama LPPM, katanya yang dihubungi lewat telepon selulernya.
Ia mengatakan, dalam film itu juga masih menampilkan nama pembuat film yang bersangkutan. Selain itu juga dalam film yang diunggah di Youtube itu ada beberapa film, bukan hanya milik Bowo Leksono saja.
Sifatnya hanya menampilkan, menyosialisasikan dan menginformasikan potensi Banyumas kepada masyarakat, katanya. Tidak ada niatan untuk melakukan penglaiman film yang dibuat itu dengan atas nama LPPM.
Sebelum mengunggah film itu ke dunia maya, Tofik mengatakan sudah meminta izin kepada pembuat film. Pasalnya, tidak hanya cuplikan film milik Bowo yang ada di situ, namun ada dua lainnya. Sudah dikonfirmasi sebelum diunggah, katanya.
Dirinya mengatakan, jika belum mengetahui Bowo Leksono melaporkan ke Polres Banyumas terkait film itu. Padahal menurutnya, sehari sebelumnya, ia dengan Bowo sudah melakukan penyelesaian masalah itu. Jika dia keberatan, berarti saya juga keberatan juga. Karena dalam filmnya tertulis nama saya sebagai narasumber, tanpa izin, katanya.
Sementara itu, Ketua LPPM UNSOED, Prof Dr Toto Agung melalui telepon selulernya mengatakan jika permasalahan itu sebetulnya lebih pada kesalahpahaman. Ia mengatakan, jika tidak ada penglaiaman atas nama LPPM dengan film yang diunggah di internet itu. LPPM tidak pernah menglaim film itu, katanya.
Menurutnya, film itu dimanfaatkan website Gula Centre Unsoed, yang satu pengelolanya adalah Ir Mustofik MP. Toto mengatakan, jika antara Bowo Leksono dan Gula Centre Unsoed sama-sama menjadi pemerhati gula semut.
Mereka pernah satu tim dalam gula semut, keduanya juga merupakan alumni Unsoed. Sehingga sebenarnya bisa diselesaikan secara internal atau kekeluargaan, katanya.
Selain itu, lanjutnya, film terkait sudah dihilangkan dan tidak bisa dilihat di website Gula Centre Unsoed maupun Youtube.
Toto mengatakan, melihat hal itu ia tidak melihat adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya film yang dibuat itu belum terdaftarkan dan belum dipatenkan. Bukan pelanggaran HAKI, lebih kepada pelanggaran kode etik, katanya.(ale)
Ir Mustofik MP seorang yang namanya ada di film mengatakan, jika dugaan penglaiman film Ada Gula Semut milik Bowo Leksono adalah salah duga. Menurutnya, LPPM hanya menampilkan hasil karya mitra binaan mereka, sebagai misi sosial. Bukan menglaim film atas nama LPPM, katanya yang dihubungi lewat telepon selulernya.
Ia mengatakan, dalam film itu juga masih menampilkan nama pembuat film yang bersangkutan. Selain itu juga dalam film yang diunggah di Youtube itu ada beberapa film, bukan hanya milik Bowo Leksono saja.
Sifatnya hanya menampilkan, menyosialisasikan dan menginformasikan potensi Banyumas kepada masyarakat, katanya. Tidak ada niatan untuk melakukan penglaiman film yang dibuat itu dengan atas nama LPPM.
Sebelum mengunggah film itu ke dunia maya, Tofik mengatakan sudah meminta izin kepada pembuat film. Pasalnya, tidak hanya cuplikan film milik Bowo yang ada di situ, namun ada dua lainnya. Sudah dikonfirmasi sebelum diunggah, katanya.
Dirinya mengatakan, jika belum mengetahui Bowo Leksono melaporkan ke Polres Banyumas terkait film itu. Padahal menurutnya, sehari sebelumnya, ia dengan Bowo sudah melakukan penyelesaian masalah itu. Jika dia keberatan, berarti saya juga keberatan juga. Karena dalam filmnya tertulis nama saya sebagai narasumber, tanpa izin, katanya.
Sementara itu, Ketua LPPM UNSOED, Prof Dr Toto Agung melalui telepon selulernya mengatakan jika permasalahan itu sebetulnya lebih pada kesalahpahaman. Ia mengatakan, jika tidak ada penglaiaman atas nama LPPM dengan film yang diunggah di internet itu. LPPM tidak pernah menglaim film itu, katanya.
Menurutnya, film itu dimanfaatkan website Gula Centre Unsoed, yang satu pengelolanya adalah Ir Mustofik MP. Toto mengatakan, jika antara Bowo Leksono dan Gula Centre Unsoed sama-sama menjadi pemerhati gula semut.
Mereka pernah satu tim dalam gula semut, keduanya juga merupakan alumni Unsoed. Sehingga sebenarnya bisa diselesaikan secara internal atau kekeluargaan, katanya.
Selain itu, lanjutnya, film terkait sudah dihilangkan dan tidak bisa dilihat di website Gula Centre Unsoed maupun Youtube.
Toto mengatakan, melihat hal itu ia tidak melihat adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya film yang dibuat itu belum terdaftarkan dan belum dipatenkan. Bukan pelanggaran HAKI, lebih kepada pelanggaran kode etik, katanya.(ale)
Video diupload di 2 akun youtube dan di web Lemlit Unsoed sendiri, tapi ketika saya buka sudah tidak bisa lagi, 2 video di Youtube tidak dihapus tadi di private, sedangkan di situs Lemlit sudah dihapus..
Ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar bisa menghargai karya sendiri dan juga karya orang lain..
Salam...


tata604 memberi reputasi
1
2.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan