- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FT Pembacok Alawy 2 Kali Tak Naik Kelas, Punya Catatan Kriminal


TS
mubarak.20
FT Pembacok Alawy 2 Kali Tak Naik Kelas, Punya Catatan Kriminal
Jakarta FT, siswa SMAN 70 yang diduga membacok siswa SMA 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra (15) diketahui dua kali tidak naik kelas. Ia juga punya catatan kriminal.
"Yang diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan 2 kali tidak naik kelas," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Hermawan mengatakan FT memiliki catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Cuma pelapornya mencabut laporan dan gugatannya," ujarnya.
Menurut dia, FT terancam dikenai pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 e ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saksi yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul korban. Jadi makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau
pasal 170 itu kan bersama," papar Hermawan.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9) kemarin. Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.
http://news.detik.com/read/2012/09/2...tatan-kriminal
"Yang diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan 2 kali tidak naik kelas," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Hermawan mengatakan FT memiliki catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Cuma pelapornya mencabut laporan dan gugatannya," ujarnya.
Menurut dia, FT terancam dikenai pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 e ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saksi yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul korban. Jadi makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau
pasal 170 itu kan bersama," papar Hermawan.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9) kemarin. Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.
http://news.detik.com/read/2012/09/2...tatan-kriminal
0
6.5K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan