Kaskus

News

terserah.gwAvatar border
TS
terserah.gw
Adik Mantan MenKes Siti Fadilah Akui Terima Amplop Rp 1,2 M dari Kakaknya
Adik Siti Fadilah Akui Terima Amplop Rp 1,2 M dari Kakaknya

Jakarta
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari pernah memberikan amplop putih yang diduga berisi traveller's cheque (TC) senilai Rp 1,2 miliar kepada adiknya, Rosida Endang. Amplop itu kemudian diberikan kepada seorang manajer investasi bernama Jeffry Nedi.

Hal ini terungkap saat Rosida dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi Alkes, Rustam Pakaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012).

Dalam kesaksiannya, Rosida mengaku menerima amplop putih dari Siti Fadilah di kediaman dinas Menkes di Jalan Denpasar, Kuningan, Jaksel. Namun Rosida tidak membuka amplop itu.

"Waktu diserahkan, Ibu Siti bilang apa?" tanya hakim anggota, I Made Hendra.

"Apa yang diucapkan Siti? Di sini ada (BAP), tapi saya mau tanya dulu," jelas Hendra kepada Rosidah.

"Siti Fadilah Supari memberikan sebuah amplop putih sambil berkata 'ini traveller's cheque sejumlah Rp 1,2 miliar," jelas Hendra menirukan keterangan Rosidah di dalam BAP.

"Saya nggak pernah bilang ada TC," elak Rosida.

"Tapi ini tanda tangannya (Rosida) di sini, paraf juga," cecar Hendra.

"Mungkin saya lagi kacau," elak Rosida lagi.

"Kalau kacau jangan diteken bu, minta penyidik perbaiki lagi," lanjut Hendra.

"Saya orang awam," jawab Rosida.

Jawaban Rosida justru memancing emosi Ketua Majelis Pangeran Napitupulu. Sedikit bernada ancaman, Pangeran mendesak agar Rosida jangan berbohong.

"Jangan macam-macam, nanti bisa dikroscek kena sumpah palsu," tegas Pangeran.

Hendra menjelaskan, Rosida memang tidak mengetahui apakah isi amplop itu. Namun Rosida mendengar langsung mengenai isi amplop dari Siti Fadilah.

Rosida yang mengaku bertugas mengatur keuangan Siti kemudian memberikan amplop itu kepada Jeffry. Total uang yang diinvestasikan ke Jeffry senilai Rp 3 miliar. Rp 2,5 miliar dari Siti dan sisanya dari Rosida.

Sebelumnya nama Siti Fadilah memang tercantum di dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2007. Rustam, oleh jaksa, didakwa memberikan dana Rp 1,27 miliar dalam bentuk TC kepada Siti Fadilah.

Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/09/25/164001/2035724/10/adik-siti-fadilah-akui-terima-amplop-rp-12-m-dari-kakaknya?991104topnews[/url]
---------------------

yg perlu diketahui bahwa bahwa Siti Fadillah Supari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan dan hingga saat ini menyandang status sebagai anggota Wantimpres(anggota Dewan Pertimbangan Presiden) yesss teruskannn emoticon-Hammer
0
3.2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan