- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Konspirasi Dibalik Pengkebiran KPK via Revisi UU 30/2002? Koruptor Senanglah!
TS
jamil4h
Ada Konspirasi Dibalik Pengkebiran KPK via Revisi UU 30/2002? Koruptor Senanglah!
Samad
Abraham Samad Ancam Akan Mundur Jika UU Nomor 30 2002 Direvisi !
Tue, 25/09/2012 - 04:13 WIB
JAKARTA, RIMANEWS -- Revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI, Salah satu rencana revisi yang akan diubah oleh komisi tiga adalah terkait dengan pasal penyadapan yang ada di Pasal 12 A UU KPK. Rencana merevisi kewenangan penyadapan, berimplikasi pada ancaman mundur Ketua KPK Abraham Samad jika benar-benar kebijakan tersebut dilakukan. Namun, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, menilai ancaman Abraham terlalu prematur. "Terlalu prematur Abraham bilang seperti itu. Rencana (revisi) itu masih jauh karena di Baleg saja masih sinkronisasi dan harmonisasi. Mungkin itu Abraham emosional," kata Trimedya, Senin (24/9).
Menurut Trimedya, dengan kewenangan yang luar biasa ada pandangan apa yang diperoleh KPK belum maksimal. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kewengan KPK yang dipangkas, sehingga tidak ada alasan Abraham untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu. "Kita harus melihat, KPK yang seharusnya mengerjakan kasus besar memilih menurut penafsirannya, tapi apa yang ada sekarang KPK dianggap mendominasi kebenaran, itu kan tidak boleh, Tuhan bisa marah," katanya. Lebih jauh, Trimedya menjelaskan, rencana ini sekaligus melakukan evaluasi terhadap KPK yang telah berusia 10 tahun. Terkait penyadapan, Trimedya dan Komisi III hanya mempertanyakan proses penyadapan berikut dengan mekanisme kontrolnya. Trimedya mengkhawatirkan adanya abuse (penyalahgunaan) dari kewenangan penyadapan ini. "Anggap saja ini hanya evaluasi 10 tahun. Kalau senjata yang digunakan KPK beda dengan polisi dan jaksa jangan harap hasilnya sama. Tapi menurut saya (FPDIP) merasa belum perlu untuk itu," tutupnya
http://www.rimanews.com/read/2012092...-2002-direvisi
DPR Mau Kebiri KPK dengan Bengis. KPK Melawan. Ayo Kita Lawan !
Sun, 23/09/2012 - 22:28 WIB
JAKARTA- DPR mau kebiri KPK dengan cara mempreteli kewenangan KPK. Terlalu.Bengis. Santernya isu pencabutan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR membuat gerah KPK. Melalui Juru Bicaranya, KPK angkat bicara soal wacana pemangkasan kewenangan KPK tersebut. "Mari kita hentikan retorika, mari kita hentikan slogan-slogan untuk mendukung KPK, mendukung pemberantasan korupsi kalau ada niat untuk memangkas kewenangan KPK, " ujar Johan Budi Sapto Prabowo, Minggu (23/9/12).
Menurutnya, KPK sebagai lembaga yang memerangi tindakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) seperti korupsi, harusnya diberikan suport guna memberantas korupsi di negeri ini. Jangan malah mengkebiri kewenangan KPK. "Jadi sebaiknya kita tidak perlu lagi orang-orang itu ngomgong memperkuat KPK, sementara dalam prakteknya itu bertabrakan dengan pernyataan-pernyataan itu," tegas Johan.
Namun sejauh apapun, Johan mengatakan bahwa kewenangan melakukan revisi itu memang ada di DPR sama Pemerintah."Jadi kalau memang menginginkn itukan kita hanya pelaksana UU, Tapi perlu diberi pemahaman sekali lagi UU No 30. Tahun 2002 itu KPK masih bisa digunakan. Apalagi kalau revisi itu bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK. Penuntutan diambil, penyadapan diambil, ga boleh," jelasnya.
http://www.rimanews.com/read/2012092...ayo-kita-lawan
Quote:
-------------------
Begitulah risiko melihara anak macan, waktu dia sebesar anak kucing sih, lucu-lucu saja! Giliran dia besar, itu Tuannya sendiri pun bisa diterkamnya ...
0
2.1K
27
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan