- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras


TS
INCUBATOR
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras

Pemkot Surabayatengah menggagas adanya peraturan baru di perda tentang kepariwisataan, yang intinya tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras. Perda ini, rencananya disahkan sebelum akhir tahun ini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan hal yang dibahas mendalam adalah boleh tidaknya RHU menjajakan miras. Kalau RHU hendak menjual miras, harus sudah ada kesepakatan di awal.
"Salah satu pertimbangan boleh tidaknya berjualan miras, adalah lokasi RHU. Kalau lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, tidak akan diperbolehkan," tegas Risma, Minggu (23/9/2012).
Risma juga menegaskan akan ada sanksi tegas, bagi RHU dewasa yang membiarkan anak di bawah umur masuk. Sanksi yang ada saat ini, nantinya akan dipertegas lagi sesuai UU perlindungan anak. "Kalau mereka kedapatan membiarkan anak di bawah umur masuk, bisa saja dilakukan penutupan terhadap RHU tersebut," sambung Risma.
Komentar : Kapok koen, klo disahkan pada jual diem2 dan sembunyi2 tuh..
Sumber : LINK
0
1.4K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan