Kaskus

Entertainment

masbentAvatar border
TS
masbent
[PENTING} Rencana Aturan Baru Pajak Penghasilan
Pemerintah berencana menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun hingga Rp30 juta per tahun. Pembebasan pajak ini, akan melihat status dari Wajib Pajak (WP) tersebut.

"Rp24 juta untuk pegawai yang single, dan kalau menikah dan punya anak itu lebih dan itu bisa Rp30 juta," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Dengan begitu, jika seorang WP sudah menikah dengan pendapatan per tahun Rp30 juta maka diwajibkan membayar pajak. Sedangkan bila di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak.

Agus mengatakan, ini membawa dampak yang bagus bagi masyarakat Indonesia. "Dan akan membuat ekonomi Indonesia bisa bergerak lebih baik," tukas Agus Marto.

Diberitakan sebelumnya, dengan meningkatnya Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat.

Adapun kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat hingga 30 persen. Hal itu selanjutnya akan menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen pada tahun ini.


Spoiler for sumber:


emoticon-Hammer2emoticon-Hammer2
0
1.6K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan