Kaskus

News

fendoankAvatar border
TS
fendoank
maaf twit ini tidak menerima RT baru karena sedang dalam maintenance
maaf twit ini tidak menerima RT baru karena sedang dalam maintenance

Jakarta KPK batal memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang ditetapkan Polri, Rabu lalu. Penyebabnya adalah kesalahan format surat yang dilayangkan KPK terkait izin pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.

Pemeriksaan rencananya dilakukan untuk Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo.

"Batal diperiksa karena ada salah format di surat izinnya. Jadi akan dijadwalkan kembali. Harusnya pemeriksaan itu kalau tidak salah Rabu (19/9) kemarin," jelas Jubir KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (21/9/12).

Sebelumnya KPK dan Polri telah sepakat untuk memeriksa ketiga tersangka kasus simulator ini di Mako Brimob. Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar juga pernah mengatakan bahwa akan menyediakan tempat khusus untuk pemeriksaan tersangka.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi tersangka bersama itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

SUMBER

Bekas pegawai klurahan pasti nih emoticon-Hammer2
0
831
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan