Pertanyaan besar setelah "kemenangan" Jokowi dalam pilkada DKI1.
Quote:
Jokowi/Ahok yang (hanya) didukung oleh PDIP & Gerindra sepertinya bakal menemui kesulitan untuk menetapkan dirinya menjadi DKI1. Masalahnya Dia harus mengundurkan diri dulu dari Solo1.
Prosedur pengunduran dirinya seperti disebut oleh Mendagri harus mengajukan surat permohonan berhenti sebagai Wali Kota kepada DPRD Surakarta. Pengunduran diri baru dapat diajukan setelah ada penetapan KPU DKI Jakarta atas hasil akhir resmi putaran dua pilgub DKI Jakarta.
DPRD Surakarta menggelar rapat paripurna. Agenda tunggalnya mendengarkan secara langsung penjelasan Jokowi tentang alasan pengunduran dirinya kemudian memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan itu.
PERTAMA: Nah disini kalo DPRD ga setuju gimana? soalnya suara PDIP & Gerindra kalo digabung pasti masih kalah sama partai koalisi pendukung Foke... denger2 jumlah kursi keduanya cuma 17, dari jumlah seluruhnya sekitar 45... CMIIW
Keputusan hasil sidang pleno DPRD Surakarta diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Tahap selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah mengusulkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri soal pengunduran diri secara resmi Wali Kota Surakarta.
KEDUA: Nah, secara Solo 1 sama JATENG 1 kan rada gak akur tuh... Apa bakal dikasih ijin ya?
Nah looooooooo..... sekarang kita siapin cendol
aja deh buat para anggota DPRD Solo