Kaskus

News

bubbyadheeAvatar border
TS
bubbyadhee
masalah di kantor gan
Agan2 yang ngerti hukum mohon bantuannya ya ^_^v

Begini gans,
sy seorang karyawan,beberapa waktu yg lalu saya menandatangani surat ikatan dinas selama 3 tahun (diatas materai) dengan Bpk direktur perusahaan,sebut saja bapak X.
isi perjanjiannya yaitu sy tidak boleh resign (mengundurkan diri) selama 3 tahun karena perusahaan telah memilih sy untuk mengikuti pelatihan khusus.
Pertanyaan sy adalah.......
Bapak X sekarang sudah tidak menjabat sbg direktur lagi dan perusahaan tsb sudah berganti nama karena diambil alih oleh perusahaan asing(PMA). Masih kah perjanjian tersebut berlaku??apa alasannya??apakah boleh keluar dr perusahaan tsb saat ini (HRD nya kl saya tanya jawabannya muter2 melulu).

note : Bpk X masih bekerja sbg wakil direktur karena posisi direktur sekarang langsung dipegang oleh orang asing)

Mohon bantuannya y agan agan ^_^™
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan