- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Aktivitas Aston at Kuningan Suites menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga


TS
WargaJakSel
Aktivitas Aston at Kuningan Suites menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga
Yth para praktisi hukum Forum Melek Hukum
Saya adalah warga Setiabudi Timur Jakarta Selatan yang telah tinggal di Setiabudi sejak tahun 1980. Persis di depan rumah saya terdapat hotel Aston at Kuningan Suites yang semula berfungsi sebagai apartemen. Sejak bangunan beralih fungsi menjadi hotel kenyamanan saya sekeluarga dan warga sekitar terganggu.

Hotel Aston at Kuningan Suites sangat sering mengadakan kegiatan dengan pengeras suara baik indoor maupun outdoor. Acara indoor diadakan di restoran Pastis yang ruangannya sudah pasti tidak menggunakan peredam suara untuk memutar music dengan volume yang keras, sedangkan kegiatan outdoor (paling sering acara pernikahan) diadakan di halaman belakang gedung yang berukuran kecil dengan dinding yang menempel langsung dengan rumah warga dan sudut gedung yang berbentuk siku-siku itu memantulkan suara kearah pemukiman warga.



Saya dan beberapa warga telah mengajukan protes secara lisan dengan menemui Bapak Febraldi Zulfikar pada tanggal 24 Desember 2011 yang saat itu menjabat sebagai Manager HRD. Kami juga melakukan pengumpulan tandatangan pada bulan yang sama yang menyatakan terganggu oleh kebingingan yang berasal dari hotel. Pihak hotel memang sempat menghentikan kegiatan outdoor dari bulan Januari Mei 2012. Namum mereka kembali mengadakan acara outdoor 2 kali dibulan Juni, 2 kali dibulan Juli dan 4 kali dibulan Agustus 2012, itupun masih ada yang tidak saya hitung. Saya kembali mengajukan protes tetapi sangat disayangkan bahwa saya hanya ditanggapi oleh tim keamanan yang hanya merupakan tenaga outsource dari PT. Garda Utama Arthadarma.


Sungguh mengherankan bahwa apakah Aston International yang mengelola hotel Aston at Kuningan Suites sudah biasa mengabaikan kenyamanan warga dalam mengelola hotel-hotelnya yang lain? Apakah Aston International tidak mempelajari dulu bangunan gedungnya dan peruntukan daripada masing-masing bagian gedungnya? Apakah pihak management hotel tidak tahu cara menanggapi protes warga sehingga mereka berlindung dibelakang tenaga outsource (keamanan)?
Mohon saran dari pakar hukum sekalian tindakan apa yang sebaiknya saya lakukan agar tujuan saya tercapai tanpa melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan saran yang diberikan.
Saya adalah warga Setiabudi Timur Jakarta Selatan yang telah tinggal di Setiabudi sejak tahun 1980. Persis di depan rumah saya terdapat hotel Aston at Kuningan Suites yang semula berfungsi sebagai apartemen. Sejak bangunan beralih fungsi menjadi hotel kenyamanan saya sekeluarga dan warga sekitar terganggu.

Quote:
Hotel Aston at Kuningan Suites sangat sering mengadakan kegiatan dengan pengeras suara baik indoor maupun outdoor. Acara indoor diadakan di restoran Pastis yang ruangannya sudah pasti tidak menggunakan peredam suara untuk memutar music dengan volume yang keras, sedangkan kegiatan outdoor (paling sering acara pernikahan) diadakan di halaman belakang gedung yang berukuran kecil dengan dinding yang menempel langsung dengan rumah warga dan sudut gedung yang berbentuk siku-siku itu memantulkan suara kearah pemukiman warga.

Quote:

Quote:

Quote:
Saya dan beberapa warga telah mengajukan protes secara lisan dengan menemui Bapak Febraldi Zulfikar pada tanggal 24 Desember 2011 yang saat itu menjabat sebagai Manager HRD. Kami juga melakukan pengumpulan tandatangan pada bulan yang sama yang menyatakan terganggu oleh kebingingan yang berasal dari hotel. Pihak hotel memang sempat menghentikan kegiatan outdoor dari bulan Januari Mei 2012. Namum mereka kembali mengadakan acara outdoor 2 kali dibulan Juni, 2 kali dibulan Juli dan 4 kali dibulan Agustus 2012, itupun masih ada yang tidak saya hitung. Saya kembali mengajukan protes tetapi sangat disayangkan bahwa saya hanya ditanggapi oleh tim keamanan yang hanya merupakan tenaga outsource dari PT. Garda Utama Arthadarma.


Quote:
Sungguh mengherankan bahwa apakah Aston International yang mengelola hotel Aston at Kuningan Suites sudah biasa mengabaikan kenyamanan warga dalam mengelola hotel-hotelnya yang lain? Apakah Aston International tidak mempelajari dulu bangunan gedungnya dan peruntukan daripada masing-masing bagian gedungnya? Apakah pihak management hotel tidak tahu cara menanggapi protes warga sehingga mereka berlindung dibelakang tenaga outsource (keamanan)?
Spoiler for pertanyaan bagi pada praktisi hukum Forum Melek Hukum Kaskus:
Mohon saran dari pakar hukum sekalian tindakan apa yang sebaiknya saya lakukan agar tujuan saya tercapai tanpa melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan saran yang diberikan.
0
4.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan