QbeAvatar border
TS
Qbe
Gugatan Waris PA
Selamat malam agan-agan dan sesepuh melek hukum....

Saya saat ini sedang menjalani proses bagi waris melalui jalur gugatan di PA, terutama karena salah satu ahli waris tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya. Garis besar ceritanya adalah sebagai berikut:

Almarhum ayah memiliki sebidang tanah kosong, yang saat ini akan dijual oleh ibu. Ahli waris ada tiga: ibu, kakak perempuan, dan saya sendiri. Saya sepenuhnya menyetujui penjualn tersebut, namun kakak tidak. Singkat cerita, karena berbagai upaya mediasi sudah dilakukan namun gagal, maka dengan sangat terpaksa ibu dan saya mengajukan gugatan di PA, semata-mata supaya ibu bisa mendapatkan haknya atas harta tersebut. Tanah dibeli setelah ibu dan ayah menikah. Meskipun almarhum ayah, ibu dan saya beragama Islam, sedangkan kakak berpindah agama, kami tetap menginginkan supaya dia mendapatkan haknya (walau sebenarnya hak menerima waris gugur karena tidak seiman, apabila menurut hukum Islam).

Supaya ada informasi tambahan yang akan berguna bagi kami, mungkin agan-agan ada yang bisa memberikan penjelasan dasar mengenai proses yang sedang kami jalani ini, terutama tentang pembagian hak yang memang sudah baku menjadi milik ibu dan tidak dapat diganggu gugat. Apakah memang benar yang setengah mutlak menjadi milik ibu karena sifatnya harta bersama, atau bagaimana.

Dan, apabila, pihak PA sudah memberikan keputusan, kemungkinan kakak akan mengajukan banding (karena dia lebih memahami hukum dan bersuamikan lawyer). Jika demikian, dasar apakah yang bisa digunakan untuk mengajukan banding/alasannya. Hukum apapun yang digunakan tidak terlalu kami permasalahkan, karena kami ingin supaya hak ibu memang bisa segera diberikan.

Sekian pertanyaan yang ingin saya sampaikan dan terima kasih.
0
911
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan