Yor13Avatar border
TS
Yor13
STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN
PENDAHULUAN .

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Spoiler for Standar Profesi:


Spoiler for Tugas Pokok:


Spoiler for Fungsi Dan Kewajiban:


Spoiler for Kompetensi:


emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan