STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN
TS
Yor13
STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN
PENDAHULUAN .
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Spoiler for Standar Profesi:
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia mencakup standar kompetensi kerja yang harus dimiliki dan kode etik yang harus dilaksanakan oleh ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai tenaga kesehatan.
Kualifikasi pendidikan untuk Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM), atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAM-AK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan.
Spoiler for Tugas Pokok:
melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-serologi,Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.
Spoiler for Fungsi Dan Kewajiban:
1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen.
2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan specimen.
3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium.
4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
5. Mengevaluasi teknik, instrument, dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium.
7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman.
9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.
Spoiler for Kompetensi:
1. Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium Kesehatan.
2. Mampu merencanakan/merancang proses yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai jenjangnya.
3. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan proses teknis operasional pelayanan laboratorium, yaitu:
a. Keterampilan pengambilan specimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan,fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman specimen.
b. Keterampilan melaksanakan prosedur laboratorium, metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
c. Keterampilan melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang erkaitan dengan uji yang dilakukan.
d. Keterampilan melaksanakan uji kualitas media dan reagen untuk pengujian specimen.
4. Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil uji laboratorium.
5. Memiliki pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
6. Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil uji laboratorium.
0
1.1K
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru