23 Orang dan 30 Unit Komputer Diamankan
Polda Sumut Kembali Bongkar Judi Online Berkedok Game
Quote:
Medan, (Analisa). Unit Judi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, kembali membongkar judi online berkedok game poker dari Bravo Net, Komplek Asia Mega Mas, Blok DD, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/9) dinihari.
Saat itu, polisi mengamankan 23 orang serta 30 unit komputer, satu alat hitung, alat tulis, tiga buku folio catatan penjualan, enam buku catatan penjualan chip, satu buku catatan email poker, dua bon chip, lima nomor kartu facebook, dua kartu seluler, tujuh lembar catatan jual-beli chip, enam catatan email game poker.
Kasubdit III Reskrimum AKBP Andry Setiawan melalui Kanit Judi Kompol Saptono, menyebutkan penggerebekan itu diawali informasi masyarakat adanya perjudian online berkedok game poker.
"Informasi itu kita kembangkan dan beberapa hari diselidiki, akhirnya ditemukan bukti kuat lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian," ujar Saptono, Jumat (14/9).
Disebutkan, warung internet (warnet) tersebut sudah beroperasi empat bulan lamanya dan omset yang didapat mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
Dijelaskan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara para pemain membeli chip dengan harga tertentu melalui uang tunai. Jika si pemain menang, maka chip tersebut bisa dijual kembali.Tindakan ini jelas mengandung unsur perjudian.
Enam Orang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Saptono, pihaknya masih menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Wilter Halim alias Mata (36) yang bekerja sebagai kasir merangkap operator, kemudian Hendro (karyawan), Rufiranto, Suharli, Jhon dan Akiat alias Sucipto (penjual chip).
"Sementara kita masih menetapkan enam orang itu sebagai tersangka, sedangkan sisanya akan diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing," ujar Saptono.
Disinggung kemungkinan bakal ada penambahan jumlah tersangka, Saptono menyebutkan segala kemungkinan masih bisa terjadi. Pasalnya, pemilik warnet masih dalam tahap pengejaran.
"Personil masih mencari pemilik warnet dan 23 orang yang diamankan ini belum mau menyebutkannya. Meski demikian kita akan terus mengejarnya," tambah Saptono.
Dikatakan, para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Dia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan menolerir setiap bentuk perjudian. Apalagi, judi merupakan salahsatu atensi pimpinan yang harus diberantas.
Terpisah, tersangka Wilter Halim alias Mata yang bekerja sebagai operator, mengaku baru bekerja empat hari di tempat tersebut.
"Soal cara mainnya, saya tidak tahu karena hanya bertugas sebagai kasir," aku pria berkacamata dan bertato di lengan kanan ini sambil meminta tak lagi diwawancarai.
Para pria yang diamankan terlihat didata para penyidik Subdit Reskrimum.
Sebelumnya, Subdit III Reskrimum juga telah menggerebek warnet Sup di Komplek Asia Mega Mas Blok EE. Lokasi tersebut juga dimanfaatkan puluhan pria untuk bermain judi online jenis game poker.
Ketika itu, polisi mengamankan 32 orang, terdiri dari empat pekerja warnet dan 28 orang pemain termasuk menyita sejumlah barang bukti. (hen)
sumber
ini baru judi.
dan
wow modus baru , gak nyangka .
kalau begitu pemilik warnet = bandar .cerdik juga
kalau poker lebih banyak yg kalah daripada pemenangnya
dan
pantes saja warnet2 kota medan udah jarng keliatan yg main poker
