Mohon Mangap Klo 
Jangan lupa 
Klo bermanfaat mohon infak 
Quote:
Cegah Penipuan, Pemerintah Atur Soal Dagang Online
Jakarta - Kementerian Perdagangan sedang membuat kajian aturan soal perdagangan online lewat internet yang tengah ramai dilakukan saat ini. Ditargetkan, akhir tahun depan sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal dagang online (e-Commerce).
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
"Akan kita atur di dalam peraturan pemerintah mengenai e-Commerce. Sudah kita bahas dan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai. Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP-nya," kata Gunaryo.
Poin-poin yang akan diatur adalah soal perlakuan pajak dan paten atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). "Lalu apakah dibenarkan soal KW1 atau KW2, kemudian terkait dengan transaksinya. Jadi saya harus minta fatwa dengan Ditjen Pajak, lalu Ditjen HAKI, dan Bank Indonesia (BI)," jelas Gunaryo.
Selain itu, soal perlindungan konsumen akan diatur dalam PP tersebut dengan berkoordinasi dengan BI. Selama ini perdagangan online baru diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Penipuan.
[URL="http://finance.detik..com/read/2012/09/14/150300/2019476/4/cegah-penipuan-pemerintah-atur-soal-dagang-online?f9911023"]DetikNet[/URL]
====
Pajak membuat buyer ngeluarkan duit lebih.. seller kudu pinter2 kasih pelayanan biar buyer ga lari2..
Buat agan2 yang jual barang2 KW.. kudu mikir2 lagi neh..
Pencerahan sedikit dari Agan
ophienty
Quote:
Original Posted By ophienty►
sebenernya sih gan.. kalo masalah itu udah diatur dalam pajak..
untuk contohnya, dalam KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan KLU (Kode Lapangan Usaha) secara jelas dicantumkan kode klu 4791 : Perdagangan Ecerean Melalui Pemesanan Pos atau Internet.
jadi ya, secara tidak langsung, yang jualan jualan secara online baik di forum maupun blog sudah selayaknya jadi wajib pajak gan.. Kenalilah pajak anda, agan agan sekalian..
Quote:
Original Posted By ophienty►
untuk masalah pengenaan PPh Final 1%, sedikit deh ane kutipin kata Direktur P2Humas..
"Ditjen Pajak mengungkapkan, sebanyak 57,94% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia ditopang Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun, kontribusi UKM terhadap penerimaan pajak masih sangat rendah, hanya 0,7%. "57,94% kontribusi perekonomian nasional berasal dari UKM. Tapi kontribusinya (terhadap pajak) masih sangat kecil, baru 0,7%," kata Direktur P2Humas Pajak Kismantoro Petrus dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/6).
Beleid baru ini, kata Kismantoro, juga merupakan upaya pemenuhan hak bagi setiap warga negara, termasuk pengusaha UKM, untuk ikut berpartisipasi membayar pajak. "Membayar pajak juga merupakan hak. Karena itu, kita beri kemudahan," sambungnya. Saat ini, jumlah UKM itu mencapai 50-60 juta di seluruh Indonesia. Namun, jumlah seluruh Wajib Pajak (WP) secara baru 20 juta. Artinya, mayoritas UKM belum membayar pajak.
Mengenai target penerimaan dari PPh 1% omzet ini, Kismantoro mengaku pihaknya tidak memasang target penerimaan. Alasannya, aturan ini dibuat bukan untuk menggenjot penerimaan pajak, melainkan untuk mempermudah para pelaku UKM berpartisipasi membayar pajak. "Kita tidak memikirkan potensi karena ide dasarnya bukan potensi (penerimaan)," ucap dia. "Dengan kemudahan ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi WP yang masih kecil ini," tutupnya."
- diambil dari
http://www.gatra.com/ekonomi-1/33591...untuk-ukm.html
untuk pemanfaatan pajak, mungkin boleh agan agan sedikit belajar masalah penganggaran APBD dan APBN dulu kalo boleh...