- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pencemaran nama baik perusahaan


TS
belodean
Pencemaran nama baik perusahaan
Salam semua buat pakar2 hukum indonesia semoga panjang umur dan murah rejeki.
Ane mau minta masukan nih, dikantor ane ada kejadian begini nih :
Perusahaan tempat ane bekerja memenangkan tender jasa cleaning service, terus pada prakteknya pihak pengguna jasa meminta agar personil cleaning service yang sebelumnya dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan alasan kalau pekerja itu sudah banyak berjasa dengan instansi tersebut, karena berpikir hubungan jangka panjang boss ane setuju memakai mereka tapi dalam prakteknya personil titipan tersebut karena merasa orang lama bekerja di instansi tersebut dan nggak paham mekanisme outsourching mulai berulah.Tepatnya saat mau dekat lebaran kemarin mereka minta THR otomatis perusahaan ane menolak karena mereka baru bergabung kurang dari satu bulan dan hitungannya karyawan baru.Untuk informasi perusahaan ana telah menalangi gaji mereka untuk satu bulan karena ribetnya birokrasi di pemerintah.Puncaknya kejadian pihak instansi ternyata belum memproses tagihan yang di ajukan kantor ane dan akibatnya terjadi pembayaran gaji yang terlambat,tanpa ada kordinasi dengan perusahaan kami selaku induk yang mempekerjakan mereka malah buat pernyataan di koran lokal menjelekkan perusahaan dan meminta kejelasan pembayaran gaji mereka.Boss ane langsung marah besar dengan ulah karyawan2 itu langsung menyiapkan somasi untuk menuntut dan memecat karyawan cleaning service tersebut padahal kantor ane sudah menyiapkan dana talangan lagi untuk menutupi pembayaran gaji yang terlambat akibat lamanya proses pencairan tagihan di instansi tersebut, mohon masukannya gan
Ane mau minta masukan nih, dikantor ane ada kejadian begini nih :
Perusahaan tempat ane bekerja memenangkan tender jasa cleaning service, terus pada prakteknya pihak pengguna jasa meminta agar personil cleaning service yang sebelumnya dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan alasan kalau pekerja itu sudah banyak berjasa dengan instansi tersebut, karena berpikir hubungan jangka panjang boss ane setuju memakai mereka tapi dalam prakteknya personil titipan tersebut karena merasa orang lama bekerja di instansi tersebut dan nggak paham mekanisme outsourching mulai berulah.Tepatnya saat mau dekat lebaran kemarin mereka minta THR otomatis perusahaan ane menolak karena mereka baru bergabung kurang dari satu bulan dan hitungannya karyawan baru.Untuk informasi perusahaan ana telah menalangi gaji mereka untuk satu bulan karena ribetnya birokrasi di pemerintah.Puncaknya kejadian pihak instansi ternyata belum memproses tagihan yang di ajukan kantor ane dan akibatnya terjadi pembayaran gaji yang terlambat,tanpa ada kordinasi dengan perusahaan kami selaku induk yang mempekerjakan mereka malah buat pernyataan di koran lokal menjelekkan perusahaan dan meminta kejelasan pembayaran gaji mereka.Boss ane langsung marah besar dengan ulah karyawan2 itu langsung menyiapkan somasi untuk menuntut dan memecat karyawan cleaning service tersebut padahal kantor ane sudah menyiapkan dana talangan lagi untuk menutupi pembayaran gaji yang terlambat akibat lamanya proses pencairan tagihan di instansi tersebut, mohon masukannya gan
0
2.4K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan