- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Winzy Terancam Hukuman Seumur Hidup
TS
manadonews
Winzy Terancam Hukuman Seumur Hidup
Manadonews - Sidang Kasus pembunuhan disertai Pemerkosaan atas terdakwa Winzy Warouw nyaris ricuh. Terlihat dari Pantauan Manado news saat pelaksanaan Sidang. Kamis (13/9/2012) di PN (Pengadilan Negeri) Sulut. "Sidang ini diagendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Willem Rompies, ketua majelis hakim.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, subsidair pasal 339 KUHP, lebih subsidair pasal 338 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua primair pasal 285 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 285 KUHP.
Terdakwa terancam dituntut hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan tindak pembunuhan, namun membantah melakukan tindak pemerkosaan. Sementara saksi yang meringankan dalam persidangan lalu, mengungkapkan terdakwa dengan korban memang memiliki kedekatan lebih sekedar dari teman.
Namun dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim JPU, yaitu saksi dari petugas kepolisian yang membekuk terdakwa di kendaraan Avanza yang terparkir di kawasan Tugu Boboca, Malalayang, mengatakan terdakwa saat terlihat sedang dalam posisi menindih korban. Saksi juga mengakui, tubuh korban ditemukan sudah tak bernyawa dan dalam keadaan tanpa busana tertidur di jok kursi bagian tengah mobil.
Setelah di olah TKP, saksi juga menerangkan menemukan bercak sperma, yang setelah diteliti bercak sperma tersebut milik dari terdakwa. Awalnya juga ketika dibekuk, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan setelah diinterogasi pihak kepolisian (saksi), barulah ada pengakuan dari terdakwa. (Ardy)
http://manadonews.com/berita/manado/...mur-hidup.html
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, subsidair pasal 339 KUHP, lebih subsidair pasal 338 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua primair pasal 285 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 285 KUHP.
Terdakwa terancam dituntut hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan tindak pembunuhan, namun membantah melakukan tindak pemerkosaan. Sementara saksi yang meringankan dalam persidangan lalu, mengungkapkan terdakwa dengan korban memang memiliki kedekatan lebih sekedar dari teman.
Namun dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim JPU, yaitu saksi dari petugas kepolisian yang membekuk terdakwa di kendaraan Avanza yang terparkir di kawasan Tugu Boboca, Malalayang, mengatakan terdakwa saat terlihat sedang dalam posisi menindih korban. Saksi juga mengakui, tubuh korban ditemukan sudah tak bernyawa dan dalam keadaan tanpa busana tertidur di jok kursi bagian tengah mobil.
Setelah di olah TKP, saksi juga menerangkan menemukan bercak sperma, yang setelah diteliti bercak sperma tersebut milik dari terdakwa. Awalnya juga ketika dibekuk, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan setelah diinterogasi pihak kepolisian (saksi), barulah ada pengakuan dari terdakwa. (Ardy)
http://manadonews.com/berita/manado/...mur-hidup.html
0
1.5K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan