- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Minibus bkn pick up bawa barang penuh. Salahkah sesuai UU lalulintas?


TS
Wiliantooo
Minibus bkn pick up bawa barang penuh. Salahkah sesuai UU lalulintas?
Mau tanya kepada para pakar hukum semua. Mohon pencerahannya. Minibus seperti Panther, kijang, apv (maaf klu sebut merek) yg bukan model pick up dipakai buat bawa barang penuh semobil tanpa menutupi kaca belakang mobil. Salahkah sesuai UU lalu lintas berkendaraan? Bisakah kena tilang Pak Polisi kalau membawa barang penuh?
Maaf klu ada kata2 yg salah atau tidak enak dihati.
Maaf klu ada kata2 yg salah atau tidak enak dihati.
0
5.5K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan