Kaskus

News

SakiyuraiAvatar border
TS
Sakiyurai
Surat waris atau balik nama?
Gan mau tanya. Moga-moga blm repost karena gua udah search
Jadi kasusnya begini:

Bapak ane (masih hidup) ingin membagikan beberapa tanah dan rumah yang ia miliki sekarang kepada anak-anaknya, yaitu:

1. Ane dapet 2 tanah di Malang dan 1 rumah di Surabaya
2. Adek ane anak kedua dapet di Banyuwangi
3. Adek ane anak terakhir dapet di Bandung

Bapak ane berkeinginan bahwa tanah/rumah tersebut baru benar-benar dimiliki masing-masing anak jikalau bapak ane sudah meninggal.
Pertanyaan ane:

1. Jika tujuannya adalah seperti ini (membagikan tanah/rumah, tapi baru diberikan ketika sudah meninggal), apa cukup hanya dengan membuat Surat Wasiat tertanda notaris? Atau sekalian aja balik nama, tapi sertifikat dipegang bapak ane?

2. Bapak ane kan punya istri lagi, dan punya anak. Anaknya sekarang masih kecil. Tapi misalkan ketika sudah dewasa nanti tiba-tiba anaknya minta bagian tanah/rumah, seberapa kuat Surat Warisan ini? Apakah Surat Warisan bisa dibatalkan apabila adek ane meminta pembagian berdasarkan hukum Islam, sedangkan kami bertiga tidak setuju (tetap bergantung kepada Surat Wasiat)?

Sebagai informasi tambahan, alsan bapak ane bersikeras tidak mau membalik nama tanah/rumah tersebut, soalnya Bapak ane tidak rela kalau tanah/rumah tersebut kami jual sebelum beliau meninggal. Kedua, katanya biaya balik nama mahal (Beliau abis beli rumah, kena biaya 30 juta katanya).

Sekian gan, terima kasih.
0
6.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan