- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
WOW.......Gaji Gubernur di Jakarta ....!!
TS
adielumutz
WOW.......Gaji Gubernur di Jakarta ....!!
Beredarnya isu yang menyatakan gaji seorang Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mencapai Rp300 hingga Rp 500 juta per bulan dibantah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan peraturan, gaji pokok gubernur DKI hanya Rp3 juta per bulan saja. Ditambah insentif, gubernur DKI bisa mengantongi gaji Rp1 miliar dalam satu periode jabatan (lima tahun). Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta Eko Hariadi menegaskan berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan, gaji gubernur DKI hanya Rp3 juta per bulan ditambah dengan tunjangan kerja sebesar Rp5,4 juta per bulan. Artinya, total gaji gubernur yang diterima setiap bulannya sebesar Rp8,4 juta per bulan.
"Tidak benar sampai ratusan juta. Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat gaji gubernur hanya Rp3 juta dan tunjangan Rp5,4 juta per bulan," kata Eko kepada Beritasatu.com, Jumat (7/9).
Senada dengan Eko, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti menyatakan berdasarkan aturan secara nasional gaji gubernur di seluruh provinsi di Indonesia sama.
"Ada aturannya yang sudah ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional, besaran gaji seluruh gubernur sama," kata Budhiastuti.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001, gaji pokok seorang kepala daerah hanya berjumlah Rp3 juta per bulan. Dan berdasarkan Keputusan Presiden No 59 tahun 2003, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp5,4 juta, sehingga gaji bulanan yang dibawa gubernur sebesar Rp8,4 juta per bulan.
Bila dikalikan selama 12 bulan, gaji yang diterima gubernur dalam satu tahun mencapai Rp100,8 juta. Lalu bila dikalikan selama satu periode yaitu lima tahun menjabat sebagai gubernur, kekayaan orang yang menjadi gubernur hanya sebesar Rp504 juta.
Namun, tidak hanya itu yang diterima gubernur setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010, diatur jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp7,5 triliun, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
Penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp14,8 triliun, artinya gubernur DKI berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp84 juta per tahun. Jika dikalikan lima tahun selama memerintah sebagai kepala daerah, gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp420 juta.
Bila dihitung secara cermat, Gubernur DKI bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp184,8 juta per tahun. Dikalikan lima tahun, pendapatan yang diterimanya bisa mencapai Rp924 juta. Atau boleh dibilang, gaji seorang gubernur DKI Jakarta selama satu periode kepemimpinanya maksimal mencapai Rp1 miliar.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mencapai Rp59,3 miliar dan US$325 ribu atau sekitar Rp3 miliar.
Menariknya, pada Pemilu Kada tahun 2007, pada 30 Mei 2007, KPK memverifikasi kekayaan Fauzi Bowo hanya sebesar Rp33 miliar dan US$150 ribu. Dilihat dari data tersebut, selama lima tahun terakhir ini kekayaan Fauzi sebagai Gubernur DKI meningkat sebanyak Rp25,8 miliar. Angka ini tidak sebanding dengan jumlah pendapatan yang diterima seorang Gubernur DKI Jakarta yang di atas kertas sebssnyak Rp1 miliar selama lima tahun.
Lalu darimanakah pertambahan kekayaannya sebanyak Rp24,8 miliar setelah dikurangi pendapatan yang diterima seharusnya Rp1 miliar selama lima tahun? Apakah betul gaji gubernur hanya sebesar Rp8,4 juta per bulan? Mungkin hanya orang yang menjadi gubernur DKI lah yang mampu menjawabnya.
Sumber
Maaf gan kalau berantakan
kalau bekenan yang sudah Iso boleh minta
jangan di timpuk ya gan
kalau bekenan yang sudah Iso boleh minta
jangan di timpuk ya gan
0
5.3K
47
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan