Ilustrasi
Quote:
Madiun (beritajatim.com) - Ahmad Syafi'I (18), warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tega menstubuhi SS (12) yang masih berstatus siswi kelas 1 di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Madiun yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Kaur Bin Ops, Satreskrim Polres Madiun, Iptu Joko Santoso, mengatakan, kasus pertubuhan dibawah umur tersebut terjadi kemarin saat sepasang kekasih yang bertetangga bertemu di kebun belakang rumah tersangka. Kemudian siswa MA di Kabupaten Madiun tersebut melancarkan bujuk rayu ke korban.
"Persetubuhan tersebut terjadi di rumpun bambu di belakang rumah tersangka. Dari keterangan korban, alat kelamin tersangka sudah dimasukkan sedang tersangka mengaku hanya memasukkan jari," ujarnya, Kamis (6/9/2012).
Setelah kejadian tersebut, korban merasa kesakitan pada alat vitalnya. Kemudian ia mengadukan hal tersebut ke ibunya. Ibu korban yang mendengar pengakuan polos buah hatinya, akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun dengan ditemani suaminya.
"Dari laporan orang tua korban, anggota kami langsung menangkap tersangka di rumahnya. Dan saat ini tersangka masih diperiksa intensif di ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Iptu Suseno saat di Mapolres Madiun.
Atas tindakan tersangka tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak no 23 tahun 2002, tentang persetubuhan dibawah umur dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun.
EMBER
akhirnya pulang jg ke tangerang selepas liburan ke bali
btw, emmmm emang suka sama suka nih
:
yg d masukin jari atau...
:
emmmppp kalau d bayangin tuch rasanya,...emmppp
: