HilariusWidyaAvatar border
TS
HilariusWidya
Pengguna Jasa www.jualanrekening.org Pelaku Kejahatan
Pihak kepolisian menduga para pengguna jasa pembuatan rekening palsu melalui situs online [url]www.jualanrekening.org[/url] dengan identitas kependudukan palsu merupakan para pelaku kejahatan.

Hal ini diutarakan Kasubdit IV Cyber Crime, AKBP Audie S Latuheru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Kami duga para pengguna jasa ini merupakan para pelaku kejahatan. Untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Patut dicurigai kenapa orang tersebut mau membuka rekening dengan nama orang lain," ungkap Audie.

Audie menambahkan, bisa jadi para pemesan buku rekening tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan jahat, seperti pencucian uang, penipuan online, dan perjudian.

Lebih lanjut, Audie menegaskan yang dipalsukan oleh pelaku yakni identitas yang ada di KTP dan Kartu Keluarga untuk syarat membuka rekening. Sementara buku tabungan dan kartu ATM asli bisa digunakan.

"Uang di ATM bisa digunakan, oleh mereka diisi dengan saldo sebesar Rp 50.000," singkat Audie.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka pemilik dan pelaku pembuat rekening dan penjualan dokumen kependudukan palsu untuk membuka rekening di bank melalui situs [url]www.jualanrekening.org[/url]

Dua tersangka tersebut yakni CLV TA (25), dan JFRS (27) ditangkap di Tangerang, pukul 02.00 wib tadi pagi. Dan tim masih memburu seorang DPO berinisial KNY. CLV TA merupakan pemilik situs dan berperan menerima dan menawarkan buku-buku rekening.

Sementara JFRS berperan membuat buku rekening, ATM dan token. Dan setiap buku tabungan yang jadi, JFRS menerima upah Rp 200.000

Tak hanya menangkap dua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 21 buku rekening dan 12 kartu atm dari bank yang berbeda-beda, 10 token bank Mandiri dan BCA, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu, 34 lembar KK palsu, 11 lembar surat keterangan domisili palsu, 1 lembar ijazah palsu, 1 bendel bukti pengiriman barang JNE dan TIKI, 1 buah BB berikut nomernya, 10 stiker hologram profil palsu, 2 buah modem, 1 buah CPU dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

SUMBER: http://jakarta.tribunnews.com/2012/0...laku-kejahatan

==========================

Waspada gan! Tuh pelakunya sering nongol di Kaskus emoticon-Takut

http://www.kaskus.co.id/search_resul...kening.org&sa=

Spoiler for Penampakan Tritnya:
0
2K
10
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan