Kisah Pungki, Guru Les Matematika yang Minta MK Menghukum Mati Koruptor
Quote:
Jakarta Kesal akan maraknya kasus korupsi di tanah air, seorang guru les matematika, Pungki, mengajukan uji materiil UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Harapan pria berbadan kurus ini cukup mengejutkan yaitu meminta hukuman mati dimasukkan dalam UU tersebut.
"Sanksi yang terdapat dalam UU Tipikor secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya, namun kaitannya dengan hukum korupsi tidak demikian karena dikenakannya hukuman kurungan dan denda tetapi angka pelanggaran semakin meningkat setiap tahunnya," ujar Pungki dalam sidang perdana Pengujian Undang-undang, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Permohonannya memang tergolong unik. Jika biasanya UU yang diuji akan dibandingkan dengan UUD 1945, maka Pungki memilih membenturkan UU Tipikor itu dengan pembukaan alinea ke-4 UUD 1945. Pungki menjelaskan, bahwa UU No 20/2011 Tipikor tidak bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD alinea ke 4 itu.
"Norma yang dijadikan sebagai penguji yaitu pembukaan alinea ke-4," kata pria yang dibaluti jas hitam itu.
Hakim Konstituti Achmad Sodiki yang bertindak selaku ketua majelis menyatakan permohonan ini keliru. Menurutnya, apabila UU ini dibatalkan sesuai permintaan pemohon, maka tidak akan ada lagi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sang pemohon juga tidak memberikan dasar yang kuat mengapa UU Tipikor harus dibatalkan.
"Secara logika, kalau saudara menginginkan UU ini dibatalkan, maka justru korupsi tidak akan diberantas lagi dan koruptor tidak bisa dihukum lagi," kata Sodiki dengan nada yang halus kepada pemohon.
Tidak hanya itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan yang diajukan Pungki bukan menjadi wewenang MK. Dia memberikan saran kepada Pungki untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan dan kewenagan MK.
"Ini bukan judicial review, tapi legislatif review. Untuk itu, coba dikaji kembali permohonan saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan tipikor," kata Anwar.
Mendengar saran para hakim Pungki pun tertunduk dan siap memperbaiki permohonannya. Sidang akan dilanjutkan 14 hari kemudian dengan agenda perbaikan permohonan.
"Yang saya ajukan memang tidak ada dalam pasal-pasal UUD 1945 tapi dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD. Ketika UU tersebut tidak dapat lagi membuat jera dan mengarahkan bangsa ini ke dalam jurang kehancuran, maka harus dihentikan. Harapannya saya ingin ada hukuman mati untuk pelaku korupsi," tegas Pungki yang memberikan les secara freelance di Jakarta ini.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/09/07/124718/2011169/10/kisah-pungki-guru-les-matematika-yang-minta-mk-menghukum-mati-koruptor?9911012"]sumber[/URL]
Note: Ane setuju banget ma pak pungki, smoga banyak pihak yg dukung beliau,,
kalo seandainya hukum mati ditangguhkan, ya setidaknya ada hukuman "pemiskinan koruptor" biar sekeluarganya jatuh miskin selama 50thn...
