- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
uang di rampok


TS
moonwalker1st
uang di rampok
gan mau tanya neih...
kasusnya gini.. seorang marketing bank menjemput uang milik nasabahnya untuk di depositokan di banknya, akan tetapi saat dalam perjalan uang tersebut di rampok dan hilang... apakah marketing bank tersebut harus mengganti uang yang hilang tersebut? kalo dari segi hukumnya gimana ya gan?
kasusnya gini.. seorang marketing bank menjemput uang milik nasabahnya untuk di depositokan di banknya, akan tetapi saat dalam perjalan uang tersebut di rampok dan hilang... apakah marketing bank tersebut harus mengganti uang yang hilang tersebut? kalo dari segi hukumnya gimana ya gan?
0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan