Berapa lama kejanggalan hukum di Indonesia akan dibiarkan?
TS
Maesta12
Berapa lama kejanggalan hukum di Indonesia akan dibiarkan?
Quote:
Spoiler for Buka dulu sebelom baca gan:
TS mengharapkan
atau
3 KLIK AJA GAN
Spoiler for BARU SEKARANG DIBACA:
Sadarkah agan-agan sekalian bahwa hukum di Indonesia punya banyak kejanggalan dalam penerapannya?
Mari kita cek bukti-bukti dari contoh beberapa kasus yang terjerat hukum di Indonesia
Quote:
KASUS PERTAMA
adalah kasus yang menimpa Nenek Minah.
Spoiler for Nek Minah:
Nenek Minah, seorang nenek berumur 55 tahun yang hidup dalam kemiskinan dijerat hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, HANYA KARENA mengambil 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Padahal 3 buah kakao tersebut sudah di kembalikan kepada mandor di perusahaan tersebut yang memergoki nenek Minah. Seminggu kemudian Nenek Minah di panggil pihak polisi dan dilaporkan hingga ke meja hijau.
Quote:
KASUS KEDUA
adalah kasus lain yang menimpa sekeluarga di Purwokerto.
Spoiler for Sekeluarga yang dituduh mencuri:
Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta, satu keluarga di Purwokerto dilaporkan ke polisi. Keempat pelaku bernama Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono sudah hampir sebulan mendekam di Rumah Tahanan Rowobelang. Hanya karena memungut sisa panen buah kapuk yang jatuh sesudah panen. Buah kapuk yang dituduh dicuri pun tak seberapa, hanya 5kg kapuk kotor atau 1,5kg kapuk bersih dan jika dijual, kapuk bersih hanya dihargai Rp.4000 per Kg nya. Dan sekeluarga ini diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Quote:
SEKARANG BACA INI GAN
Pantaskah tindakan mengambil 3 buah kakao atau memungut sisa panen kapuk tersebut dibawa sampai ke pengadilan sementara sebagai contoh, kasus korupsi Gayus Tambunan yang melakukan korupsi dalam jumlah sangat besar dan merugikan masyarakat hanya dijerat hukuman 8 tahun penjara dan itu pun sudah ditambah dari sebelumnya 6 tahun penjara, apakah semua ini PANTAS??
Spoiler for Dari TS:
Thread ini hanya sebagai pembanding agar kita semua sadar bahwa ada yang salah dengan hukum di negara kita, tanpa maksud melecehkan atau menurunkan derajat pihak tertentu.