Pembebasan Lahan Pembangunan Jalur Pintas KA Purwakarta-Subang Tinggal 20 Persen
TS
japek
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalur Pintas KA Purwakarta-Subang Tinggal 20 Persen
Quote:
BANDUNG, (PRLM).- Pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jalur pintas kereta api (KA) Purwakarta-Subang masih tersisa sekitar 20 persen lagi di lokasi hutan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih harus menunggu ijin Menteri Kehutanan (Menhut) untuk bisa menggunakan kawasan hutan yang terkena jalur lintasan kereta api itu.
Menurut Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekda Prov. Jabar Dicky Saromi, di Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung, kemarin (31/8/12), ijin Menhut tersebut diperlukan untuk pembebasan lahan.
seluas 3,62 hektar yang masih berupa hutan. "Pembebasan lahan untuk shortcut (jalan pintas) Stasiun Cibungur Purwakarta dan Tanjungrasa Subang ini sudah mencapai 80 persen. Tidak ada hambatan apapun karena masyarakat menerima baik projek ini," katanya.
Jalur KA yang membutuhkan lahan seluas 33 hektare itu, kata dia, penting untuk menghubungkan jalur tengah dan utara yang beban infrastrukturnya sudah terlalu berat. Jika jalur itu sudah terbangun, potensi penumpang pada jalur itu pun akan cukup tinggi.
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Jabar itu, saat ini pun, jumlah penumpang angkutan darat Bandung-Cirebon lebih tinggi dibandingkan ke Jakarta. Selain itu, PT Kereta Api Indonesia bisa meningkatkan potensi angkutan barang yang sangat tinggi seperti batu bara dari pelabuhan Cirebon ke kawasan industri di Bandung. "Ditjen Kereta Api sudah siap membangun relnya," imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Deny Juanda Puradimadja mengatakan, projek itu menggunakan lahan seluas 33 hektar yang status kepemilikan lahan berbeda-beda. Terdapat 19 hektare lahan milik masyarakat yang sudah dibebaskan Pemprov Jabar, tanah kas desa (tukar guling), tanah Ditjen KA, serta tanah persilangan dengan pengairan dan Pertamina.
"Khusus tanah Ditjen KA, Pemprov Jabar bisa langsung memanfaatkannya. Sementara, tanah persilangan dengan pengairan dan Pertamina harus meminta izin," kata Deny.
Untuk 3,62 hektare tanah hutan, ia menambahkan, selain meminta izin dari Menhut, Pemprov Jabar juga diharuskan mengganti lahan tersebut dua kali lipat. Luas lahan yang harus diganti supaya lahan hutan tetap tercukupi mencapai sekitar 7,42 hektare.
Menurut Deny, jalur pintas itu dibangun untuk mengurangi beban jalur Bandung-Sumedang-Cirebon yang macet dan rusak berat karena angkutan batubara. Bila batubara diangkut oleh KA, maka beban Cadas Pangeran juga bisa terkurangi.
Dikatakannya, projek itu sudah berjalan dua tahun dan seharusnya bisa selesai di tahun ke tiga. Pemprov harus segera menyelesaikan perijinan pembebasan lahan sehingga Kementrian Perhubungan bisa segera membangun rel kereta apinya sementara PT KAI menyiapkan keretanya. (A-128/A-160/A-108)***