- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kebijakan Akte lahir Melalui Pengadilan Perlu Dikaji Ulang
TS
ferkammamel
Kebijakan Akte lahir Melalui Pengadilan Perlu Dikaji Ulang
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (UU) tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2008, anak berumur lebih 1 tahun belum memiliki akte lahir, harus melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) dikeluhkan masyarakat. Karena, topografi, geografi dan karakter, jenis pekerjaan masyarakat masing-masing daerah berbeda. Misalnya saja, beberapa daerah di Indonesia jarak dari suatu desa ke pusat kota membutuhkan waktu yang cukup lama. Misalnya, di Kabupaten Rejang Lebong (RL), rata-rata penduduknya bekerja sebagai petani dan sebagian dari petani ada yang tinggal di ladang-ladang dan jarang sekali turun ke desa apalagi ke kota.
Keluhan pengurusan akte kelahiran ini, salah satunya disampaikan warga, Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong (RL), Provinsi Bengkulu, Amir (56), yang mengadukan hal tersebut ke Komisi I DPRD RL.
Sebenarnya Amir memiliki niat berangkat haji ke tanah suci. Hanya saja, sebagai persyarakatan untuk mengurus paspor, harus memiliki akte kelahiran. Sedangkan, ia mengaku tidak memiliki akte kelahiran dan baru akan mengurus baru-baru ini. Maklumlah, kami ini orang dusun. Jarang yang makai-makai akte kelahiran itu. Apo lagi kami orang dulu, ujar Amir.
Namun, ketika ia hendak mengurus akte kelahiran, prosesnya ternyata panjang dan berbelit-belit. Mulai dari Kades, Dukcapil hingga ke pengadilan. Untuk itu mengurus itu semua, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di pengadilan saja, lanjut Amir, harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar Rp 300.000. Belum lagi, pada saat sidang nanti, ia harus menyiapkan seorang saksi, yang mengetahui kelahirannya. Siapo saksi aku dulu. Aku lahir dulu idak lewat bidan, lewat dulu entah siapo. Orang tuo aku sudah meninggal, keluh Amir.
Terancam Tak Sekolah
Bukan hanya akte kelahiran Amir yang rencananya akan diurus. Tetapi, juga akte anaknya, Rika lulusan SMPN Lubuk Ubar. Pasca lulus dari SMP, Rika anaknya, berencana melanjutkan sekolah ke SMAN Merigi. Tetapi, pihak sekolah meminta persyarakat akte kelahiran. Karena tidak memiliki biaya mengurus akte, akhirnya Amir mengurungkan niatnya untuk menyekolahkan anaknya ke SMA. Biarlah idak usah diurus. Kemano biaya nyari ngurus akte kelahiran itu. Mahal nian, mano lamo lagi, terang Amir.
Sedangkan, mulai awal Juli ini pendaftaran penerimaan siswa baru sudah akan dimulai. Sementara, kata Amir, jika mendaftar ke pengadilan Senin, baru Senin depan akan dilaksanakan sidang. Belum lagi, proses pembuatan aktenya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Sudah sidang belum tentu langsung jadi. Masih lamo lagi nunggu aktenyo. Biarlah idak aku urus bae akte anak aku, tukas Amir.
Amir berharap, ada kemudahan masyarakat dalam mengurus akte kelahiran ini. Walaupun harus melalui sidang, tetapi prosesnya tidak sampai berbelit-belit dan memakan banyak biaya. Ngapo harus berbelit-belit, yang tahu kelahiran anak kito itukan bidan. Cukup diketahui bidan dan diproses cak dulu lagi, harap Amir.
Sementara itu, anggota KOmisi I DPRD RL, Adnan, mengatakan bahwa kebijakan pembuatan akte kelahiran melalui pengadilan itu kebijakan pusat. Lewat 1 tahun kelahiran anak, jika belum mengurus akte kelahiran, maka prosesnya melalui sidang di pengadilan. Hanya saja, Adnan mengatakan, bagaimana dengan warga masyarakat yang berada di petalangan atau di talang-talang. Sebab, mereka jarang sekali turun ke kota, jika tidak benar-benar ada kepentingan. Apalagi warga yang berada di petalangan dari Lembak, jarak menuju ke Kantor Dinas Dukcapil RL sangat jauh dan memakan waktu dan biaya. Biasanya, mereka yang di talang itu, dari lahir sampai besar tetap di talang. Ketika mau sekolah, baru mereka kembali ke desa. Apalagi ke kota, sangat jarang sekali, pungkas Adnan.
PN Tak Persulit Sidang Akte Kelahiran
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Curup, mengaku tidak pernah mempersulit proses sidang, dalam rangka pembuatan akte kelahiran. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Hanya saja, dikatakan Ketua PN Curup, Fakih Yuwono SH, melalui Humas PN Curup, Agnes Sinaga SH, justru proses sidang dalam rangka membuat akte kelahiran tersebut, masyarakat sendiri yang mempersulit. Sehingga, mereka diminta untuk melengkapi dokumen atau membernarkan dokumen yang salah. Dicontohkan, Agnes, beberapa kali ditemui, 1 orang yang akan mengurs akte kelahiran memiliki nama yang berbeda-benda disetiap dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan. Misalnya, di KTP bernama M Ahmad, kemudian di KK bernama M Rahmad, di buku nikah bernama Rahmad saja. Jadi, yang mana namanya yang benar. Karena itu, kami minta untuk meneliti ulang dan membenarkannya, terang Agnes.
Bahkan, ada beberapa kasus ditemui, menikah tahun 1990, tetapi di dalam buku nikah, ditulis peritiwa nikah terjadi di tahun 2012. Di samping itu, hal-hal yang menurut masyarakat berbelit yaitu, tidak lengkapnya persyaratan untuk mendaftar pembuatan akte kelahiran di PN. Sebab, jika persyaratan tidak lengkap pihak PN meminta agar syarat tersebut dilengkapi. Terkait dengan Saksi, Agnes menjelaskan, jika mereka berusia sekitar 70 tahun bisa menggunakan saksi sebaya atau justru di bawah usia 70 tahun, yang terpenting mengetahui dan mengenal yang bersangkutan. Kita tidak pernah mempersulit proses sidang pembuatan akte kelahiran. Tetapi, kita meminta agar masyarakat menyiapkan persyaratan administrasinya yang lengkap dan benar, jelas Agnes.
Terkait biaya, dijelaskan Agnes, tergantung dengan jauh dekatnya jarak antara warga masyarakat tersebut dengan PN Curup, semakin jauh jaraknya, semakin tinggi biayanya. Untuk biaya, tergantung dengan jarak. Semakin jauh biaya semakin besar, imbuhnya.
Terakhir, Agnes mengimbau, agar masyarakat yang hendak mengurus akte kelahiran agar dapat mengurus dan datang sendiri ke PN Curup, tidak melalui perantara atau bahkan melalui calo. Kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyerahkan proses pembuatan akte kelahiran ini kepada calo, pungkas Agnes.
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (UU) tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2008, anak berumur lebih 1 tahun belum memiliki akte lahir, harus sidang melalui pengadilan. Sejak Januari hingga kemarin pukul 11.30 WIB jumlah masyarakat yang mendaftarkan sidang untuk mengurus akte kelahiran, berjumlah 402 orang dan sudah putus sebanyak 380 orang. Proses sidang selama 1 minggu atau jika mendaftarkan hari ini (Kamis), maka sidang akan dilakukan Kamis minggu depan.
Syarat Yang Harus Dibawa Ke PN
1. Permohonan 1 (bermaterai 6000)
2. Pemohon harus hadir sendiri membawa syarat asli
3. Saksi 2 orang
A. Foto Copy KTP pemohon (cap Pos)
B. Foto Copy Surat Nikah orang tua (Cap Pos)/surat keterangan lurah, kades (Cap Pos)
C. Foto Copy Surat Keterangan Lahir Bidan (Cap Pos)/Foto Copy surat keterangan lahir dari kades/lurah (Cap POs)
D. Foto Copy KK (Cap Pos)
E. Biaya dalam Kota Rp 200.000
sumber:http://regional.kompasiana.com/2012/06/29/kebijakan-akte-lahir-melalui-pengadilan-perlu-dikaji-ulang/
0
1.5K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan