permisi gan,,ane lagi mengembangkan usaha nih,,sedang kesulitan modal,,kalo agan ada yang punya uang lebih,,mungkin ada yang berminat,,,
berikut sedikit penjelasannya gan..
Spoiler for penjelasan:
PENDAHULUAN
\t LATAR BELAKANG
Kemajuan teknologi kini semakin pesat, dan kebutuhan untuk mengerjakan sesuatu pun kini ditekankan memakai teknologi karena lebih efisien dan cepat, salah satunya yaitu komputer, alat yang sering digunakan untuk proses input output, print, dan kegiatan lainnya.
Dengan melihat hal tersebut maka demi memenuhi kebutuhan konsumen dengan adanya fasilitas komputer tersebut, kami ingin mendirikan dan mengadakan suatu sarana prasarana rental komputer.
Usaha rental computer kami tidak hanya penyewaan computer saja, tetapi menerima jasa pengetikan, perbaikan komputer, desain grafis, cetak naskah/foto, scan, bahkan kami menawarkan kursus singkat komputer.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud pendirian tersebut agar masyarakat sekitar lebih mengenal dunia teknologi yang terus berkembang dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak tetinggal.
Tujuan Sosial :
Meningkatkan mutu SDM masyarakat sekitar dalam mengenal dan menerapkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Komersial:
a. Sebagai lahan berwirausaha.
b. Mendapatkan Profit
Isi perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, dalam hal ini antara pemilik modal dan pemilik usaha/pengelola usaha, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
Spoiler for pasal-pasal:
PASAL 1
Investor/pemilik modal bertindak sebagai pihak pertama.
Pihak pengelola usaha/pemilik usaha dalam hal ini Media Partner disebut sebagai pihak kedua dalam perjanjian ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pihak pertama akan memberikan sejumlah modal/uang tunai dengan nominal sesuai kemampuan pihak pertama.
Selanjutnya modal/uang tersebut diberikan kepada pihak kedua.
Pihak kedua akan menggunakan modal/uang yang diberikan dari pihak pertama untuk mendirikan atau mengelola usaha.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak pertama menyediakan dan memberikan modal/uang tunai.
Pihak pertama berhak mengambil keuntungan dari hasil usaha yang dikelola pihak kedua sebesar 5% dari modal/uang yang di-investasikan.
Pihak kedua berhak sepenuhnya mengelola modal/uang dari pihak pertama.
Pihak kedua berkewajiban membayar profit sebesar 5% tiap bulannya kepada pihak pertama.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak disetujuinya kesepakatan/kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.
Berakhirnya kerjasama ini bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama ini.
Modal/uang yang di-investasikan bisa diambil minimal setelah 1 tahun, maksimal 5 tahun setelah modal/uang tersebut di-investasikan kepada pihak kedua dengan ketentuan lainnya pada pasal 5.
PASAL 5
PEMUTUSAN MODAL
Bilamana pihak pertama ingin menarik modal/uang yang telah di-investasikan, maka sistem penarikannya sesuai pasal 4 ayat 3.
Pihak kedua berhak mengembalikan modal/uang sewaktu-waktu jika :
[INDENT]
Pihak pertama sudah tidak bisa diajak bekerjasama lagi dengan pihak kedua.[/INDENT]
[INDENT]
Usaha yang dikelola pihak pertama mengalami defisit/pailit, batas maksimal waktu pengembalian modal/uang adalah 3 bulan setelah informasi defisit/pailit dari pihak kedua.[/INDENT]
[INDENT]
Modal/uang yang dikembalikan jika usaha mengalami defisit/pailit tidak sepenuhnya, tetapi di kurangi biaya penyusutan alat sebesar Rp. 150.000/bulan sejak pemberitahuan defisit/pailit.[/INDENT]
PASAL 6
SANKSI-SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada pihak pertama maupun pihak kedua apabila terjadi kesalahan yang bisa merugikan salah satu kedua belah pihak adalah penarikan modal atau pemutusan perjanjian.
Bilamana pihak kedua tidak sanggup membayar profit dalam satu bulan, maka pembayarannya dibebankan pada bulan berikutnya tanpa ada penambahan biaya apapun.
PASAL 7
KETENTUAN UMUM
Perjanjian dibuat dengan tidak melanggar undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, atau perjanjian-perjanjian lainnya yang diterapkan dan di-interprestasikan menurut hukum Indonesia, karenanya para pihak dapat dengan bebas untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di dalam perjanjian ini.
Hal-hal yang belum jelas atau tidak lengkap dalam perjanjian ini akan diputuskan secara musyawarah dan dapat ditambah sebagai Addendum (lampiran/tambahan) dalam perjanjian ini.
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini mengikat para pihak sejak saat tanggal kontrak ditandatangani.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
segitu dulu gan uraian dari usaha yang akan saya kembangkan,,kalo agan ada yang berminat,,kita bisa obrolin lebih lanjut,,langsung ketemuan aja gan,,kita ngobrol-ngobrol..
nanti ane kasi proposalnya :
Spoiler for proposal investasi:
di dalam proposal akan di bahas lebih detail lagi,,