Kaskus

News

reggireggaAvatar border
TS
reggiregga
101 Tanya Jawab Hukum UKM
Kepada Yth. Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di seluruh Indonesia,

Dalam rangka pembuatan buku dengan judul "101 Tanya Jawab Hukum UKM", Kami membuka kesempatan kepada para pelaku UKM untuk mengkonsultasikan Hukum yang berhubungan dengan dunia usaha Anda dengan topik seputar: Pendirian Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama, dan Ketenagakerjaan. Besar harapan Kami kepda para pelaku UKM dapat berpartisipasi dan mengambil kesempatan ini sebagai

Mengapa memilih judul topik "Hukum UKM"
Bagi Kami, Usaha Kecil Menengah atau UKM memegang peranan penting dan merupakan bagian integral dari perekonomian Indonesia.

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. (Sumber: [url=http://www.id.wikipedia.org).]www.id.wikipedia.org).[/url]

Setiap proses bisnis harus memiliki resikonya masing-masing, resiko usaha pasti ada. Kami hadir untuk mengurangi resiko-resiko hukum yang akan/sedang dihadapi oleh para pelaku UKM melalui pembuatan Buku ini, untuk kemudian dapat diketahui dan dipahami oleh para pelaku UKM itu sendiri.

Besar harapan Kami kepada para pelaku UKM di seluruh Indonesia untuk dapat berpartisipasi aktif dan mengambil kesempatan yang ada ini untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyannya kepada Kami, karena didasari oleh semangat "dari kita, untuk kita". Yang artinya pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan langsung dari para pelaku UKM, serta jawaban-jawaban yang akan Kami berikan, tertuang dalam Buku (berbentuk e-book) secara gratis dapat diperoleh, dan dapat bermanfaat kembali bagi para pelaku UKM itu sendiri.
Pertanyaan langsung dapat dikirim melalui alamat email:

tanyajawabhukum@yahoo.com

Dengan mencantumkan identitas diri/usahanya:
Nama:
Nama Usaha:
Jenis Usaha:
Alamat:
No.Telp/HP:
Email:

Harapan kedepan-nya, Lawyerworks Indonesia mampu membantu pengusaha pemula, maupun yang telah berkiprah lama untuk lebih baik lagi dalam menjalankan usahanya.

Salam,
Regginaldo Sultan Tampubolon, SH.,MM.
Pendiri dan Koordinator LegalWorks Indonesia
Advokat / Konsultan Hukum
101 Tanya Jawab Hukum UKM
Polling
0 suara
Bagaimana perlindungan HUKUM UKM di Indonesia?
0
4.9K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan