- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kisah Lion Air Digugat, Dari Refund Hingga Perhiasan Hilang Rp 2,9 M


TS
RedShien
Kisah Lion Air Digugat, Dari Refund Hingga Perhiasan Hilang Rp 2,9 M
Spoiler for Berita 1:
Jakarta Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
Namun pada 22 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan De Neve Mizan Allan dan gugatan balik Lion Air tersebut.
Gugatan De Neve Mizan Allan yang diwakili dari kantor hukum OC Kaligis ditolak karena salah mengajukan materi gugatan. Menurut OC Kaligis, perbuatan Lion Air merupakan perbuatan melawan hukum tetapi menurut hakim adalah wanprestasi.
Selain masalah teknis, Lion Air juga pernah digugat karena memperlakukan penumpang secara diskriminatif. Gugatan ini diajukan oleh seorang penyandang cacat, Ridwan Sumantri, yang menjadi penumpang Lion Air.
Pada 8 Desember 2011, majelis hakim PN Jakpus menyatakan Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan PT Angkasa Pura II telah bersalah karena tidak menyediakan fasilitas khusus untuk orang cacat. Mereka harus membayar Rp 25 juta dan menyampaikan permohonan maaf di surat kabar nasional.
Saat ini tengah bergulir gugatan advokat Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan koper berisi perhiasan dengan total harga mencapai Rp 2,9 miliar. Kehilangan ini saat penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
Selain digugat penumpang, Lion Air juga tegas menindak para pilotnya yang resign saat kontrak. Seperti yang dialami Narayan dan Irwan. Masing-masing didenda US$ 49 ribu (sekitar Rp 441 juta) dan US$ 34,6 ribu (sekitar Rp 312 juta) akibat mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Sebelumnya, seorang pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono juga mengalami hal serupa dan dikenakan denda Rp 28 miliar. Dalam pertimbanganya, PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air.
Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.
"Menghukum, tergugat membayar Rp 28 miliar," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten pada 28 November 2011.
[url]http://news.detik..com/read/2012/09/04/110740/2007306/10/kisah-lion-air-digugat-dari-refund-hingga-perhiasan-hilang-rp-29-m?991104topnews[/url]
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
Namun pada 22 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan De Neve Mizan Allan dan gugatan balik Lion Air tersebut.
Gugatan De Neve Mizan Allan yang diwakili dari kantor hukum OC Kaligis ditolak karena salah mengajukan materi gugatan. Menurut OC Kaligis, perbuatan Lion Air merupakan perbuatan melawan hukum tetapi menurut hakim adalah wanprestasi.
Selain masalah teknis, Lion Air juga pernah digugat karena memperlakukan penumpang secara diskriminatif. Gugatan ini diajukan oleh seorang penyandang cacat, Ridwan Sumantri, yang menjadi penumpang Lion Air.
Pada 8 Desember 2011, majelis hakim PN Jakpus menyatakan Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan PT Angkasa Pura II telah bersalah karena tidak menyediakan fasilitas khusus untuk orang cacat. Mereka harus membayar Rp 25 juta dan menyampaikan permohonan maaf di surat kabar nasional.
Saat ini tengah bergulir gugatan advokat Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan koper berisi perhiasan dengan total harga mencapai Rp 2,9 miliar. Kehilangan ini saat penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
Selain digugat penumpang, Lion Air juga tegas menindak para pilotnya yang resign saat kontrak. Seperti yang dialami Narayan dan Irwan. Masing-masing didenda US$ 49 ribu (sekitar Rp 441 juta) dan US$ 34,6 ribu (sekitar Rp 312 juta) akibat mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Sebelumnya, seorang pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono juga mengalami hal serupa dan dikenakan denda Rp 28 miliar. Dalam pertimbanganya, PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air.
Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.
"Menghukum, tergugat membayar Rp 28 miliar," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten pada 28 November 2011.
[url]http://news.detik..com/read/2012/09/04/110740/2007306/10/kisah-lion-air-digugat-dari-refund-hingga-perhiasan-hilang-rp-29-m?991104topnews[/url]
Spoiler for List Barang - barang Hilang:
Jakarta Advokat Umbu S Samapaty mengaku kehilangan kopor yang disimpannya di bagasi pesawat Lion Air pada penerbangan 8 Oktober 2011 lalu. Barang yang di dalam kopor tersebut berisi cincin dan perhiasan lainnya senilai Rp 2,959 miliar.
"Kami telah mengajukan somasi pertama pada 1 November 2011 tapi tidak mendapat tanggapan apa pun dari Lion Air. Somasi kedua pada 11 November 2011, lalu baru mendapat tanggapan somasi pertama pada 14 November 2011," kata kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (16/8/2012). Setelah jalan musyawarah buntu, Umbu pun menempuh jalur hukum.
Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, menanggapi dingin gugatan itu. Menurutnya, jika penumpang membawa barang berharga sebaiknya ditaruh di kabin pesawat, bukan di bagasi.
"Kita jelas menolak gugatan ini. Bagasinya kan harus dibuktikan, apalagi ini barang berharga yang hampir Rp 3 miliar. Mengapa menitipkan ke bagasi? Seharusnya kan dibawa ke pesawat," ujar Nusirwin usai sidang.
[url]http://news.detik..com/read/2012/08/16/154054/1993419/10/ini-dia-daftar-perhiasan-rp-29-m-yang-hilang-di-bagasi-lion-air?nd771108bcj[/url]
Menurut ane ya..
kalo barang sebanyak dan semewah itu sih mending jangan di taro bagasi
kalo gini mana bukti kuat untuk penumpang?
bahwa menyatakan isinya seperti yang dijabarkan di atas..
iya kalo bener
kalo nipu?
Tolong vote nya dong gan..
Tambahan
Spoiler for Peraturan Lion Air:
Batas nilai santunan untuk Sekali Jalan:
Kecelakaan Diri - IDR 500.000.000
Biaya Pengobatan Medis Karena Kecelakaan - Tidak Tersedia
Evakuasi Darurat Medis & Repatriasi - Tidak Tersedia
Keterlambatan Penerbangan - IDR 450.000 / 5 jam keterlambatan sampai IDR 3.150.000
Pembatalan Perjalanan - Biaya Aktual
Kerusakan & Kehilangan Bagasi - IDR 4.000.000 / 1.000.000 batas nilai per jenis barang
Pengurangan Perjalanan - Tidak Tersedia
Kehilangan Dokumen-dokumen Perjalanan - Tidak Tersedia
Tanggung Gugat Pribadi - Tidak Tersedia
Penyerangan Dengan Kekerasan - Tidak Tersedia
Layanan Darurat - Tidak Tersedia
=============================
Batas nilai santunan untuk Pulang Pergi
Kecelakaan Diri - IDR 350.000.000
Biaya Pengobatan Medis Karena Kecelakaan - IDR 200.000.000
Evakuasi Darurat Medis & Repatriasi - IDR 200.000.000
Keterlambatan Penerbangan - IDR 450.000 / 5 jam Keterlambatan sampai IDR 6.750.000
Pembatalan Perjalanan - Biaya Aktual
Kerusakan & Kehilangan Bagasi - IDR 6.500.000 / 1.000.000 batas nilai per jenis barang
Pengurangan Perjalanan - Biaya Aktual
Kehilangan Dokumen-dokumen Perjalanan - IDR 1.500.000
Tanggung Gugat Pribadi - IDR 500.000.000
Penyerangan Dengan Kekerasan - IDR 1.500.000
Layanan Darurat - Termasuk
Selengkapnya
http://www2.lionair.co.id/insurance/id/
Spoiler for Comment dari agan:
Quote:
Original Posted By yoezdie►nah kl masalah barang bawaaan udah jelas itu tanggung jawab penumpang gan...kita yang musti pintar2..kl bawa barang segitu mahalnya kan seharusnya dipegang tu barang, jangan sampe banyak tangan yang megang..
kebetulan ane pernah kerja di salah satu maskapai
yaaa you know lah maskapai apaa yang terkenal delay. ane pernah ngeliat langsung dibelakang meja check-in counter itu kayak gimana bentuknya, ane pernah jadi "koper", ikut masuk lewat conveyor itu ampe belakang ampe masuk bagasi pesawat ane tau banget.
cuma mau share aja gan tentang salah satu cara kerja di maskapai2..
silahkan baca di
http://bit.ly/TgJmsD (no jebmen).
@TS, kl boleh taro dipejwan gan biar semua bisa baca...tengkyuu
kebetulan ane pernah kerja di salah satu maskapai

cuma mau share aja gan tentang salah satu cara kerja di maskapai2..
silahkan baca di
http://bit.ly/TgJmsD (no jebmen).
@TS, kl boleh taro dipejwan gan biar semua bisa baca...tengkyuu
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 25 suara
Apakah pantas untuk menggugat Lion Air atas Barang yg Hilang?
Ya, Karena itu tanggung jawab dari Lion Air
40%Tidak, Karena Kesalahan Penumpang dalam membawa barang berharga
52%ane kurang tau
8%0
4.2K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan