- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ask] hukum seputar dagang barang dengan skenario


TS
dodolkia
[ask] hukum seputar dagang barang dengan skenario
guys bisa bantu kah?
jika toko ZZ membeli barang dari salesnya distributor merk A, kita namakan AA.
tetapi barang merk A itu menurut pengakuan AA adalah dari toko lain ,
alasan menjual barang karena toko lain itu ngambil paket promo yang besar dari distributor A sehingga perlu cashflow maka dijual agak murah sekitar 10rban dan wajib cash.nota pembelian yang diberikan adalah nota biasa tanpa stempel toko, hanya alakadar saja. (ada tanggal , harga dan quantity)
sesudah transaksi tersebut lerberlalu skitar setengah tahun, tiba2 distributor A melapor toko ZZ ke polisi bahwa toko ZZ adalah penadah barang curian...
dari toko zz polisi menyita barang utk dijadikan bukti...
setelah ditanya kepolisi ternyata selama ini barang yang di beli toko ZZ adalah barang curian AA dari gudang distributor A...
polisi bisa ke toko ZZ menyita barang juga karena AA menunjuk bahwa toko ZZ lah yang membeli barangnya dalam quantity yang lumayan banyak.
pertanyaan saya adalah
apakah toko ZZ bisa dikenai hukuman?
padahal toko ZZ tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah barang curian..
bagaimana untuk menghindari terbelinya barang curian?
terima kasih
t30h4rd13@yahoo.com
jika toko ZZ membeli barang dari salesnya distributor merk A, kita namakan AA.
tetapi barang merk A itu menurut pengakuan AA adalah dari toko lain ,
alasan menjual barang karena toko lain itu ngambil paket promo yang besar dari distributor A sehingga perlu cashflow maka dijual agak murah sekitar 10rban dan wajib cash.nota pembelian yang diberikan adalah nota biasa tanpa stempel toko, hanya alakadar saja. (ada tanggal , harga dan quantity)
sesudah transaksi tersebut lerberlalu skitar setengah tahun, tiba2 distributor A melapor toko ZZ ke polisi bahwa toko ZZ adalah penadah barang curian...
dari toko zz polisi menyita barang utk dijadikan bukti...
setelah ditanya kepolisi ternyata selama ini barang yang di beli toko ZZ adalah barang curian AA dari gudang distributor A...
polisi bisa ke toko ZZ menyita barang juga karena AA menunjuk bahwa toko ZZ lah yang membeli barangnya dalam quantity yang lumayan banyak.
pertanyaan saya adalah
apakah toko ZZ bisa dikenai hukuman?
padahal toko ZZ tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah barang curian..
bagaimana untuk menghindari terbelinya barang curian?
terima kasih
t30h4rd13@yahoo.com


nona212 memberi reputasi
1
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan