f3rdi23Avatar border
TS
f3rdi23
Pemerintah Ancam Tutup 7-Eleven dan Lawson
Pemerintah Ancam Tutup 7-Eleven dan Lawson

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menutup jaringan usaha restoran 7-Eleven dan Lawson jika tidak mengikuti peraturan. Dua merek usaha waralaba tersebut harus mengembalikan format usahanya sebagai restoran, kenyataanya saat ini mereka lebih condong beroperasi sebagai ritel.

"Kalau dia nggak mau kembali ke format awal ya apa boleh buat, tentunya ditutup," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo saat ditemui di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (3/9/12).

Gunaryo mengatakan, pemerintah terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap dua merek gerai ini. Ia menuturkan keduanya menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan pemerintah.

"Sejauh yang mereka laporkan sih mereka siap," tambahnya.

Tak hanya Lawson dan Seven Eleven, yang terjadi di lapangan, masih banyak gerai yang menyelewengkan perizinannya. Ia mengatakan, pemerintah akan juga menindak lanjuti gerai-gerai usaha waralaba selain Lawson dan 7-Eleven.

"Kita sedang cermati beberapa temen-temen ini sudah mulai latah untuk melakukan perubahan ke ritel yang seolah-olah ada makanannya padahal tidak. Kita bekerja terus, dalam waktu dekat kita akan lakukan peringatan," sambungnya.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah memberikan peringatan kepada 7-Eleven dan Lawson karena usahanya dinilai keluar dari perizinan yang seharusnya.

"Ijin yang mereka pereoleh adalah ijin rumah makan (restoran). Kita peringatkan mereka, ini bukan semangat anti bisnis ya. Ini kita semangatnya mau mengajak mereka untuk lebih mengikuti peraturan," tutupnya.

Selama ini convenience store seperti 7-Eleven diartikan sebagai minimarket yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2.

Sesuai ketentuan yang ada, perizinan toko moderen asing bisa melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1.200 m2.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menegaskan, hingga kini pihaknya hanya memberikan Surat Tanda Penerima Waralaba (STPW) bagi 7-Eleven sebagai restoran bukan convenience store.


Sumber : [url]http://finance.detik..com/read/2012/09/03/132027/2006209/4/pemerintah-ancam-tutup-7-eleven-dan-lawson?f9911023[/url]
0
12K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan