Spoiler for cerita awal ane jadi bikin thread ini:
ane hampir nangis gan baca thread di kaskus
in link nya http://livebeta.kaskus.co.id/thread/...rang-indonesia
ane nangis waktu liat gambar anggota dpr Vs orang miskin
jadi nya ane bikin thread ini supaya kita seluruh rakyat indonesia ngga lagi di landa kemiskinan
Spoiler for Pengertian Zakat:
zakat adalah Mengeluarkan sebagian dari pendapatan kita yaitu 2.5% dari hasil pendapatan kita
INGAT 2,5% dari hasil jerih payah kita adalah hak dari penerima zakat
Spoiler for Sejarah Zakat:
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Spoiler for Hukum Zakat:
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Spoiler for yang berhak menerima zakat:
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Spoiler for Pengakuan TS:
maaf sebelumnya kalo di spoiler ini isi nya kga penting
ane disini cuman share,
ane kerja sebagai freelancer masalah jaringan dan komputer,
ane biasanya kalo dapet job yang menghasilkan uang banyak ane zakatin uang nya sebagian, ingat disini ane sebagai freelancer (ada waktunya dapet kerja ada juga kga ada kerjaan) di karenakan ane baru mahasiswa semester 3, bisa berjakat, apalagi agan agan yang uda kerja tetap ato yang gajinya tinggi masa kalah ama ane
Spoiler for ane berharap yg kek gini ga ada lagi di indonesia:
bayangin aja, beliau udah tua, kagak kasian ente pada,
maaf sebagian spoiler ane ambil dari wikiped1a
ane ga ngeharap
ane cuman mau agan agan biasakan berzakat