INCUBATOR
TS
INCUBATOR
(RUUK DIY) Ini Keistimewaan-keistimewaan DIY dalam Undang-undang


DPR RImenyetujui dan mengesahkan Rancangan Undsang-undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Ketuk palu satu kali dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat menjadi simbol persetujuan RUU yang telah dibahas dalam lima kali masa persidangan DPR sejak 2008 itu.

Saat menyampaikan laporan Komisi II mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUUK DIY dalam Rapat Paripurna, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa telah disepakati judul RUU menjadi "RUU Keistimewaan DIY". Dalam ketentuan umum RUU ini diatur, bahwa DIY adalah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

"Perlu kami sampaikan bahwa dengan disetujuinya RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini, kami berharap dapat menjadi solusi atas berbagai polemik yang munul selam ini. Bahkan, perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Bowono X selama dua kali sejak 2008 hingga 2012, tidak perlu diperpanjang lagi, namun melalui mekanisme penetapan.

Oleh karena itu, kami persembahkan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, tanpa tersekat dalam kelompok-kelompok tertentu," ujar Agun.
Sejumlah keistimewaan DIY, diantaranya tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Bentuk dan Susunan Pemerintahan DIY diatur dalam Pasal 8 hinggal Pasal 17.

Pasal-pasal itu mengatur, bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu Wakil Gubernur. Terhadap hal itu, Gubernur memiliki tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban yang telah diatur dalam RUU ini.
Diatur juga secara tegas tentang hak gubernur dan wakil gubernur untuk mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 14.

Dalam bab ini, diatur pula tentang larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti membuat keputusan khusus yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kroninya, hingga larangan mendiskriminasi golongan masyarakat tertentu.

Larangan lainnya, yakni dilarang turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun BUMN/BUMD, ataupun yayasan bidang tertentu. Gubernur dan wakil gubernur dilarang mempunyai pekerjaan lain yang menguntungkan diri sendiri dan larangan merngkap jabatan pejabat negara atau anggota DPRD DIY.

Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diatur dalam Pasal Bab VI pada Pasal 18 sampai Pasal 27.

Pasal 18 ayat 1 huruf (n) mengatur tentang syarat, bahwa yang bertakhta Sultan Hamengku Bowono untuk calon gubernur dan yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur DIY.

Huruf (n) pada Pasal dan ayat yang sama mengatur, syarat gubernur dan wakil gubernur DIY bukan sebagai anggota partai politik. Syarat itu diatur sebagai penegasan bahwa keberadaan Gubernur juga Sultan HB dan Wakil Gubernur juga Adiputi Paku Alam adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu.

Pasal 25 ayat 1 mengatur bahwa masa jabatan Sultan HB yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur DIY adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan. Pasal 25 ayat 2 mengatur kedua pucuk pimpinan DIY itu terikat ketentuan dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Bab IX tentang Kebudayaan pada Pasal 31 mengatur kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai pengetahuan, norma, adat-istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.

Bab X tentang Pertanahan pada Pasal 32 dan 33 mengatur bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang bersifat khusus yang merupakan subjek hakk yang mempunyai hak milik atas tanah Kesultanan dan Kadipaten.

Bab XI tentang Tata Ruang pada Pasal 34 dan 34 diatur, bahwa kewenangan Kesultanan dan Kadipaten terbatas pada pengelolaan fan pemanfaatan tanah Kesultanan dan Kadipaten. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah itu, Kesultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijaka Tata Ruang sesuai dengan Keistimewaan DIY dan memperhatikan tata ruang Nasional dan DIY.

Bab XIII tentang Pendanaan pada Pasal 41 dan 42 mengatur bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Keistimewaan DIY dala APBN sesuai kebutuhan. Dana Keistimewaan untuk dan dikelola oleh Pemda DIY yang pengalokasia dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.

Bab XIV tentang Ketentuan Lain-lain pada Pasal 43 dan 44 mengatur gubernur selaku Sultan HB dan/atau wakil gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta mempunyai tugas utama, yakni melakukan penyempurnaan dan penyesesuaian di lingkungan Kesultanan dan Kadipaten. Tugas ini diarahkan agar ketentuan di internal Kesultanan dan Kadipaten sesuai dan sejalan dengan UU DIY ini.

Bab XV tentang Ketentuan Peralihan pada Pasal 45 hingga 48 mengatur, bahwa pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2012-2017 dilakukan lebih singkat karena keadaan yang mendesak. Bahwa, masa perpanjangan jabatan gubernur DIY saat ini, Sri Sultan HB X akan berakhir pada 9 Oktober 2012.

sumber : LINK

komentar : kalau bermanfaat di bookmark kalau gak ya ga usa maki2 ya..

Kalau berkenan CENDOL yah...thanks kyu...matur sembah suwon loh nggeh
0
13.7K
161
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan