- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Masuk 2 Tahun, Seorang PNS...belum juga di pecat (anak mantan pejabat)
TS
konterjogja
Tak Masuk 2 Tahun, Seorang PNS...belum juga di pecat (anak mantan pejabat)
Sragen Pimpinan DPRD Sragen akhirnya memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpor) Kabupaten Sragen, Senin (27/8) untuk menjelaskan kecurangan yang dilakukan sejumlah PNS di dinas tersebut saat hari kerja pertama setelah libur lebaran. Selain itu pimpinan dewan juga meminta keterangan dari Kepala Disparbudpor Sragen, Poedarwanto, terkait masalah mangkirnya Aryatmoko, PNS pada Disparbudpor yang tidak masuk kerja selama 2 tahun.
Sugiyamto mempertanyakan tentang mangkirnya Aryatmoko selama 2 tahun lebih apakah juga sudah ada pengusulan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai sanksi yang harus diberikan. Untuk itu dia meminta agar seluruh arsip sejak tahun 2011 agar dikirim ke DPRD. Dia juga menyebut kasus Aryatmoko ini adalah sesuatu yang memalukan bagi Kabupaten Sragen.
Saya minta agar Dinas Pariwisata memberikan semua arsip dari tahun 2011 untuk dikirim ke DPRD. Ini adalah sesuatu yang memalukan, pegawai yang tidak masuk 2 tahun masih dapat perlindungan dari orang-orang tertentu di Pemkab, katanya.
Kepada dewan Poedarwanto menjelaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan tindak lanjut berikutnya terkait masalah Ariatmoko.
Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, ketika dikonfirmasi sebelum acara halal bi halal dengan DPRD, mengatakan, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Agus mengaku belum menerima laporan secara tertulis masalah ini, namun secara lisan dia sudah pernah mendengar adanya informasi tersebut. Bupati menegaskan, PNS yang tidak masuk kerja selama 48 hari saja sudah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Jangankan sampai 2 tahun tidak masuk, lebih dari 48 hari saja sudah bisa diberi sanksi. Sanksinya sudah jelas dan pasti sampai di tingkat pemecatan sebagai PNS, tegas Agus Fatchur Rahman.
Presensi
Sementara itu mengenai masalah presensi yang dilakukan Disparbudpor, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang W Purwanto, usai pertemuan mengatakan, masalah presensi siang hari yang sudah ditandatangani bersamaan dengan presensi pagi hari adalah suatu hal yang kebablasan. Mereka melakukan itu karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Kabidnya (atasannya). Mereka mengira Kabid tersebut menandatangani presensi siang hari, padahal yang dicantumkan ada DL atau dinas luar pada presensi siang hari.
Awalnya ada seorang Kabid yang menandatangani pada presensi siang hari dengan paraf DL (dinas luar Red). Tetapi itu disalah tafsirkan oleh anak buahnya dan dikira tanda tangan. Maka semuanya kemudian memberikan paraf pada presensi siang hari, kata Bambang.
SUMBER
Sugiyamto mempertanyakan tentang mangkirnya Aryatmoko selama 2 tahun lebih apakah juga sudah ada pengusulan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai sanksi yang harus diberikan. Untuk itu dia meminta agar seluruh arsip sejak tahun 2011 agar dikirim ke DPRD. Dia juga menyebut kasus Aryatmoko ini adalah sesuatu yang memalukan bagi Kabupaten Sragen.
Saya minta agar Dinas Pariwisata memberikan semua arsip dari tahun 2011 untuk dikirim ke DPRD. Ini adalah sesuatu yang memalukan, pegawai yang tidak masuk 2 tahun masih dapat perlindungan dari orang-orang tertentu di Pemkab, katanya.
Kepada dewan Poedarwanto menjelaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan tindak lanjut berikutnya terkait masalah Ariatmoko.
Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, ketika dikonfirmasi sebelum acara halal bi halal dengan DPRD, mengatakan, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Agus mengaku belum menerima laporan secara tertulis masalah ini, namun secara lisan dia sudah pernah mendengar adanya informasi tersebut. Bupati menegaskan, PNS yang tidak masuk kerja selama 48 hari saja sudah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Jangankan sampai 2 tahun tidak masuk, lebih dari 48 hari saja sudah bisa diberi sanksi. Sanksinya sudah jelas dan pasti sampai di tingkat pemecatan sebagai PNS, tegas Agus Fatchur Rahman.
Presensi
Sementara itu mengenai masalah presensi yang dilakukan Disparbudpor, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang W Purwanto, usai pertemuan mengatakan, masalah presensi siang hari yang sudah ditandatangani bersamaan dengan presensi pagi hari adalah suatu hal yang kebablasan. Mereka melakukan itu karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Kabidnya (atasannya). Mereka mengira Kabid tersebut menandatangani presensi siang hari, padahal yang dicantumkan ada DL atau dinas luar pada presensi siang hari.
Awalnya ada seorang Kabid yang menandatangani pada presensi siang hari dengan paraf DL (dinas luar Red). Tetapi itu disalah tafsirkan oleh anak buahnya dan dikira tanda tangan. Maka semuanya kemudian memberikan paraf pada presensi siang hari, kata Bambang.
SUMBER
0
9.1K
99
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan