- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah Banget)
TS
ejihager
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah Banget)
.: Pahami Dulu, Baru Lawan :.
-= Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi =-
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah dipahami Gan )
-= Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi =-
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah dipahami Gan )
Quote:
Spoiler for Mau Melawan?:
Quote:
1. Tentang Korupsi
1.1 Definisi Korupsi
1.2 Gara - gara korupsi
1.2 Gara - gara korupsi
2. Jenis - jenis korupsi
2.1 Merugikan negara
2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)
__________________________________________2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)
1.1 Definisi Korupsi
a. menurut asal kata
Korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio (verba: corrumpere) yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok
b. menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus ataupun pegawai negeri, yang secara ngga wajar dan ngga legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya. dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
c. menurut hukum di Indonesia
UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.21 Tahun 2001: terdapat tiga puluh jenis tindakan yang dikategorikan sbg korupsi yang dikelompokkan ke dalam;
Korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio (verba: corrumpere) yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok
b. menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus ataupun pegawai negeri, yang secara ngga wajar dan ngga legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya. dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
c. menurut hukum di Indonesia
UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.21 Tahun 2001: terdapat tiga puluh jenis tindakan yang dikategorikan sbg korupsi yang dikelompokkan ke dalam;
2.1 Merugikan negara
2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)
2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)
1.2 Gara - gara korupsi
1. Penegakan hukum dan layanan masyarakat amburadul
2. Pembangunan fisik jadi terbengkalai
3. Prestasi jadi ngga berarti
4. Demokrasi jadi ngga jalan
5. Ekonomi jadi hancur
2. Pembangunan fisik jadi terbengkalai
3. Prestasi jadi ngga berarti
4. Demokrasi jadi ngga jalan
5. Ekonomi jadi hancur
ntar disambung lagi deh, udah sore ane mau mandi
__________________________________________
Sumber: sumber nya buku ini nih...
Spoiler for Buka:
0
1.7K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan