- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gol Gol Messi Samai Rekor Caesar Sepanjang El Clasico


TS
refauzan
Gol Gol Messi Samai Rekor Caesar Sepanjang El Clasico
Agan-Agan sekalian Ane mau share ..
Langsung aja gannnn >>>
Musim 2012/13 baru sepekan bergulir namun, Lionel Messi sudah kembali mencetak rekor. Ketika membawa Barcelona menang 3-2 atas Real Madrid pada leg pertama Piala Super Spanyol di Nou Camp, Jumat (24/8/2012) dini hari WIB, Lionel Messi berhasil mencetak rekor sebagai pemain Barcelona yang paling banyak mencetak gol di El Clasico.
Sumbangan satu golnya melalui tendangan dua belas pas membuat pemain asal Argentina itu menyamai top scorer Barcelona sepanjang masa di El Clasico, Cesar, dengan 14 gol.
Pemain Terbaik Dunia 2009, 2010, 2011 itu berpeluang melebihi pencapaian top scorer El Clasico atas nama Alfredo Di Stefano. Legenda Real Madrid itu total mencetak 18 gol.
Selain sejajar dengan Cesar sebagai top scorer Barcelona di El Clasico, Lionel Messi juga tercatat sebagai satu-satunya pemain yang mencetak gol di empat pertandingan Piala Super Spanyol secara berurutan. Musim lalu, The Messiah menjebol gawang Real Madrid. Pada dua edisi sebelumnya, Messi menjebol gawang Athletic Bilbao dan Sevilla.
Berikut ini adalah catatan 14 gol Lionel Messi ke gawang Real Madrid seperti dilansir situs resmi Barcelona.
~Sekian dari ane Terimakasih~
:
Undang undang tentang kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Undang undang di indonesia yang menyangkut mengenai tentang kewarganegaraan yaitu Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia ini dapat di identifikasikan sebagai berikut
- Tujuan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia menjelaskan pada pasal 1 mengenai maksud atau tujuan undang-undang ini yaitu
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
Maksud dari kelima poin yang ada dalam pasal 1 yaitu bagaimana arti kewarganegaraan dan bagaimana warga negara di indonesia mendapatkan status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-undang ini. Selain itu, dimaksud juga mengenai bagaimana warga negara asing agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2006 sebagai undang-undang yang berlaku.
-Target Sasaran Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam undang-undang ini, target sasaran untuk penerapan undang-undang sesuai dengan isi dari pasal 4 yaitu
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkimpoian yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkimpoian yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkimpoian yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kimpoi;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam isi dari pasal 4 ini berkaitan dengan target sasaran dalam undang-undang no 12 tahun 2006 yaitu menjelaskan status kewarganegaraan dari setiap warga negara indonesa sesuai dengan asas-asas kewarganegaraan republik indonesia dan ditinjau dari saat setelah lahir dan bagaimana status kewarganegaraan ibu dan ayahnya baik warga negara indonesia ataupun warga negara asing untuk ibu ataupun ayahnya. Selain itu, tempat dimana anak tersebut lahir pun menjadi tinjauan status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2006. Itulah yang menjadi target sasaran dalam undang-undang ini yaitu warga negara indonesia dan bagaimana mendapatkan status kewarganegaraannya.
- Pelaksanaan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam pelaksanaan undang-undang ini dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan kementrian yang menangani tentang kewarganegaraan yaitu Kementrian Hukum dan HAM. Dalam pelaksnaannya yaitu mengatur tentang tata cara warga negara indonesia mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia secara sah sesuai dengan asas-asas kewarganegaraan republik indonesia dan tercantum dalam dokumen resmi negara dan semua itu dilaksanakan oleh Dinas yang berwenang dibawah kepemerintahan indonesia.
- Sumber Daya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Sumber daya yang menjalankan undang-undang ini yaitu pemerintah republik indonesia melalui Dinas-dinas pemerintahan baik pemerintah pusat sampe pemerintah daerahnya, pemerintah pusatnya yaitu Kementrian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerahnya yaitu dinas-dinas dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM
- Prosedur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan prosedur yaitu tata cara mendapatnya status kewarganegaraan secara resmi menurut pemerintah Republik Indonesia, lalu bagaimana warganegara asing mendapatkan status kewarganegaraan republik indonesia secara resmi dan semua itu diatur secara resmi dalam undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.
Spoiler for tapi ane ga mau di :
Spoiler for tapi boleh juga di:
Spoiler for dan boleh bantu:
Langsung aja gannnn >>>
Spoiler for Spoiler:
Musim 2012/13 baru sepekan bergulir namun, Lionel Messi sudah kembali mencetak rekor. Ketika membawa Barcelona menang 3-2 atas Real Madrid pada leg pertama Piala Super Spanyol di Nou Camp, Jumat (24/8/2012) dini hari WIB, Lionel Messi berhasil mencetak rekor sebagai pemain Barcelona yang paling banyak mencetak gol di El Clasico.
Sumbangan satu golnya melalui tendangan dua belas pas membuat pemain asal Argentina itu menyamai top scorer Barcelona sepanjang masa di El Clasico, Cesar, dengan 14 gol.
Pemain Terbaik Dunia 2009, 2010, 2011 itu berpeluang melebihi pencapaian top scorer El Clasico atas nama Alfredo Di Stefano. Legenda Real Madrid itu total mencetak 18 gol.
Selain sejajar dengan Cesar sebagai top scorer Barcelona di El Clasico, Lionel Messi juga tercatat sebagai satu-satunya pemain yang mencetak gol di empat pertandingan Piala Super Spanyol secara berurutan. Musim lalu, The Messiah menjebol gawang Real Madrid. Pada dua edisi sebelumnya, Messi menjebol gawang Athletic Bilbao dan Sevilla.
Berikut ini adalah catatan 14 gol Lionel Messi ke gawang Real Madrid seperti dilansir situs resmi Barcelona.
Spoiler for Statistik:
Spoiler for Spoiler:
Spoiler for Spoiler:
Spoiler for Spoiler:
~Sekian dari ane Terimakasih~

Undang undang tentang kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Undang undang di indonesia yang menyangkut mengenai tentang kewarganegaraan yaitu Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia ini dapat di identifikasikan sebagai berikut
- Tujuan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia menjelaskan pada pasal 1 mengenai maksud atau tujuan undang-undang ini yaitu
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
Maksud dari kelima poin yang ada dalam pasal 1 yaitu bagaimana arti kewarganegaraan dan bagaimana warga negara di indonesia mendapatkan status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-undang ini. Selain itu, dimaksud juga mengenai bagaimana warga negara asing agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan undang-undang No 12 tahun 2006 sebagai undang-undang yang berlaku.
-Target Sasaran Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam undang-undang ini, target sasaran untuk penerapan undang-undang sesuai dengan isi dari pasal 4 yaitu
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkimpoian yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkimpoian yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkimpoian yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkimpoian yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kimpoi;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam isi dari pasal 4 ini berkaitan dengan target sasaran dalam undang-undang no 12 tahun 2006 yaitu menjelaskan status kewarganegaraan dari setiap warga negara indonesa sesuai dengan asas-asas kewarganegaraan republik indonesia dan ditinjau dari saat setelah lahir dan bagaimana status kewarganegaraan ibu dan ayahnya baik warga negara indonesia ataupun warga negara asing untuk ibu ataupun ayahnya. Selain itu, tempat dimana anak tersebut lahir pun menjadi tinjauan status kewarganegaraannya sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2006. Itulah yang menjadi target sasaran dalam undang-undang ini yaitu warga negara indonesia dan bagaimana mendapatkan status kewarganegaraannya.
- Pelaksanaan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam pelaksanaan undang-undang ini dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan kementrian yang menangani tentang kewarganegaraan yaitu Kementrian Hukum dan HAM. Dalam pelaksnaannya yaitu mengatur tentang tata cara warga negara indonesia mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia secara sah sesuai dengan asas-asas kewarganegaraan republik indonesia dan tercantum dalam dokumen resmi negara dan semua itu dilaksanakan oleh Dinas yang berwenang dibawah kepemerintahan indonesia.
- Sumber Daya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Sumber daya yang menjalankan undang-undang ini yaitu pemerintah republik indonesia melalui Dinas-dinas pemerintahan baik pemerintah pusat sampe pemerintah daerahnya, pemerintah pusatnya yaitu Kementrian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerahnya yaitu dinas-dinas dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM
- Prosedur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan prosedur yaitu tata cara mendapatnya status kewarganegaraan secara resmi menurut pemerintah Republik Indonesia, lalu bagaimana warganegara asing mendapatkan status kewarganegaraan republik indonesia secara resmi dan semua itu diatur secara resmi dalam undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.
Diubah oleh refauzan 16-10-2017 13:07
0
1.4K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan