Ane baca berita ini... jadi pengin memberi Opini gan...
Spoiler for "RPP Tembakau Bisa Picu Pengangguran Massal":
RPP Tembakau Bisa Picu Pengangguran Massal- inilah.com
Opini: Bachtiar Abdullah
ekonomi - Rabu, 15 Agustus 2012 | 12:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Entah apa yang ada di benak pemerintah, kok sampai sibuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Bahkan menutup telinga dari jeritan para petani tembakau dan petani cengkih.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun sekitar dua pekan berselang sangat ingin menandatangani RPP tersebut jika sudah ada di atas mejanya. Padahal banyak kalangan petani tembakau dan cengkih yang akan menjerit jika RPP itu ditandatangani.
Ada beberapa hal krusial dalam RPP itu. Seperti Pasal 12 RPP Produk Tembakau menyebutkan : (1) Setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan (2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal ini yang paling krusial dalam RPP Produk Tembakau bila dibandingkan dengan pasal-pasal lainnya. Pemerintah seperti tidak peduli. RUU Produk Tembakau yang diajukan ke DPR sudah jelas ditolak, sekarang malah mengajukan RPP Produk Tembakau yang derajatnya lebih rendah daripada undang-undang.
Sikap double standard ditunjukkan pemerintah terhadap produk-produk tembakau. Di satu sisi pemerintah menerima pembayaran cukai rokok sebesar Rp60,792 trilun dari target APBN 2011 yang sebesar Rp60,71 triliun. Cukai Rokok ditargetkan RAPBN 2012 mencapai Rp78 triliun. Setiap tahun angka sumbangan cukai rokok terhadap APBN terus meningkat. Sumbangan terbesar produk tembakau ini ya rokok kretek yang menguasai 92 persen pasar, sementara rokok putih hanya 8 persen.
Jika RPP ini jadi diteken Presiden, dampak langsungnya harus dipikirkan bagi nasib sekitar satu juta orang petani cengkih (80 persen di luar Jawa dan 20% di Jawa) dan petani tembakau di Sumatera Utara, Jawa, Madura, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sekitar 1,25 juta petani. Sedangkan karyawan pabrik rokok (kretek) di Jawa sudah mencapai 10 juta orang.
Belum lagi jika dihitung dari mereka yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok, mulai dari pabrik, agen penyalur, agen sampai pengecer di tingkat warung, tentu mempunyai dampak yang besar bila industri ini malah dibuat menjadi heavily regulated.
Belum lagi tingkat dependensi keluarga yang tergantung pada petani tembakau dan cengkih serta para karyawan pabrik rokok. Pemerintah harus mempertimbangkan ambruknya industri rokok kretek berdampak massif dan ganda terhadap pengangguran di Indonesia.
Pemerintah lupa, bahwa rokok kretek adalah warisan budaya khas Indonesia yang patut dipertahankan dan dibela di forum dunia. Tidak satu pun negara lain yang memproduksi rokok kretek selain Indonesia, khususnya di Jawa. Sepertinya tidak ada kebanggaan pemerintah terhadap produk rokok kretek ini, selain bernafsu membasminya.
Bandingkan dengan Kuba yang menjadikan cerutu sebagai komoditas budaya yang mengakar kuat, benar-benar dilindungi pemerintahnya. Dengan penduduk mendekati 40 juta, kuba mengandalkan ekspor cerutu yang menyumbang 9 persen terhadap total ekespor Kuba. Gross Domestik Product Kuba sudah mencapai US$111 miliar dolar atau sekitar US$ 2.792 GDP per kepala.
Cerutu (cigar) tidak digolongkan sebagai rokok (cigarettes) dalam Framework Convention on Tobacco control (FCTC) yang dideklarasikan oleh World Health Organisation (WHO) pada 27 Februari 2005. Hingga 25 Juni 2012, sebanyak 178 negara telah meratifikasi konvensi ini, karena negara-negara itu tidak mempunyai industri rokok kretek. Indonesia belum meratifikasi konvensi ini.
Pemerintah Indonesia memang belum meratifikasi konvensi ini, tetapi jika produk RPP Tembakau sudah diteken Presiden, besar kemungkinan Indonesia bakal meratifikasinya. Padahal pemerintah Indonesia bisa mengajukan keberatan mengenai sigaret kretek dikategorikan sebagai produk cigarettes, karena kekhasan rokok kretek yang merupakan warisan budaya indigenous Indonesia.
Di sisi lain, pemain asing seperti makin rajin masuk dan mengakuisisi perusahaan rokok kretek ternama seperti Sampoerna dan sebentar lagi, kabarnya, Gudang Garam. Bahkan sekarang British American Tobacco sudah memproduksi Dunhill kretek. Mereka melihat prospek yang bagus industri rokok di sini daripada di luar negeri.
Akuisisi oleh asing terhadap industri rokok kretek benar-benar harus diwaspadai daripada kita kelak menggerutu sendiri jika mereka sudah mencengkeram konsumen Indonesia.
Masih banyak orang yang ingin menghidupi keluarganya dari industri rokok, dari hulu ke hilir, daripada sekadar memikirkan sisi kesehatan si perokok. Penelitian terhadap bahaya rokok hanya dilakukan terhadap pengisap rokok putih, dan bukan pengisap rokok kretek. Padahal, menurut penelitian, rempah- rempah memiliki efek positif pada kesehatan. [mdr]
Menurut ane pribadi, permasalahan Rokok di Indonesia harus didekati melalui cara yang progresif... Dampak pelarangan rokok secara total akan berdampak besar bagi petani maupun konsumennya, sehingga resistensi sosial akan sangat tinggi...
Lebih lagi RUU Tembakau diatas itu justru menghancurkan industri Rokok Kretek yang notabene Produk Budaya Asli Indonesia yang sedikit banyak menjadi penyumbang cukup besar pajak non-migas kita...
Menurut ane harusnya:
Yang diatur dalam RUU Tembakau adalah Pendistribusi Tembakau untuk anak dibawah umur dihukum dengan berat (jadi kalo ada warung ketauan jual rokok ke anak dibawah 18 tahun bisa dipenjara)
Pelarangan Produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) karena tidak menyerap tenaga kerja, sementara pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) lah yang menjadi tameng industri rokok selama ini
Melarang segala bentuk produk rokok 'Mild' karena rokok 'Mild' menjadi ajang belajar para Perokok Coba-coba dan anak muda dibawah umur
Kunci pengendalian rokok adalah mencegah adaptasi generasi muda terhadap rokok...
Bila seseorang sudah diatas 21 tahun sih menurut ane sudah cukup dewasa untuk menghitung kenikmatan dibanding ruginya merokok... Kalo masih merokok ya itu hak seseorang sebagai manusia dewasa...
NB: Saya menulis ini sebagai Penikmat Tembakau juga terutama dalam bentuk Cerutu...
Mohon opini agan2 sekalian... Kalo ga setuju Nubie jangan di ya...