- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
12 Hal Yang Harus Agan Ketahui Tentang ZAKAT FITHRAH


TS
hamkaharun
12 Hal Yang Harus Agan Ketahui Tentang ZAKAT FITHRAH

1. Makna Zakat Fithri
Spoiler for buka:
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]
2. Hikmah Zakat Fithri
Spoiler for buka:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits:
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.[2]
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.[2]
3. Hukum Zakat Fithri
Spoiler for buka:
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3]
4. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri?
Spoiler for buka:
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri ada dua: 1) Islam dan 2) Mampu.
5. Bagaimana Dengan Janin?
Spoiler for buka:
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?
Syaikh Salim bin Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan:
Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil.[9]
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Suud- berkata:
Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya. [10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin t berkata:
Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan.
Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu alam.
Syaikh Salim bin Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan:
Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil.[9]
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Suud- berkata:
Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya. [10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin t berkata:
Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan.
Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu alam.
6. Suami Membayar Zakat Fithri Dari Dirinya Dan Orang-Orang Yang Menjadi Tanggungannya
Spoiler for buka:
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]
Jawabannya:
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka.
Jawabannya:
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka.
7. Bentuk Zakat Fithri
Spoiler for buka:
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri:
Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), syair (sejenis gandum), atau tepung?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab:
Alhamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau syair (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri:
Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), syair (sejenis gandum), atau tepung?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab:
Alhamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau syair (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad.
8. Ukurannya
Spoiler for buka:
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.
???? ????? ??????? ???????????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????? ???????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????????? ?????????? ???????????? ??????????? ???????????
Dari Abu Said Radhiyalahu anhu, dia berkata:
Kami dahulu di zaman Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha makanan. Abu Said berkata: Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering. [HR Bukhari, no. 1510].
Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha seperti lainnya, atau setengah sha? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha.
????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ???????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????? ????????? ???????????? ??????? ??????? ?????? ???? ????? ???? ?????? ?????? ????????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ????? ???????? ????????? ?????????
Abdullah bin Tsalabah bin Shuair al Udzri berkata : Dua hari sebelum (Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda:
Tunaikan satu sha burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha kurma kering, atau satu sha syair (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua. [17].
Ukuran sha yang berlaku adalah sha penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Satu sha adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1. Satu sha = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).3. Satu sha = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti, 6/176).
???? ????? ??????? ???????????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????? ???????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????????? ?????????? ???????????? ??????????? ???????????
Dari Abu Said Radhiyalahu anhu, dia berkata:
Kami dahulu di zaman Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha makanan. Abu Said berkata: Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering. [HR Bukhari, no. 1510].
Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha seperti lainnya, atau setengah sha? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha.
????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ???????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????? ????????? ???????????? ??????? ??????? ?????? ???? ????? ???? ?????? ?????? ????????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ????? ???????? ????????? ?????????
Abdullah bin Tsalabah bin Shuair al Udzri berkata : Dua hari sebelum (Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda:
Tunaikan satu sha burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha kurma kering, atau satu sha syair (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua. [17].
Ukuran sha yang berlaku adalah sha penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Satu sha adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1. Satu sha = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).3. Satu sha = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti, 6/176).
9. Tidak Boleh Diganti Dengan Jenis Lainnya
Spoiler for buka:
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
10. Waktu Mengeluarkan
Spoiler for buka:
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fithri.[20]
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri.
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fithri.[20]
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri.
11. Yang Berhak Menerima
Spoiler for buka:
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafiiyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]
2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin. Asy Syaukani rahimahullah berkata,Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam
3. Hanya orang miskin. Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para muallaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafiiyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]
2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin. Asy Syaukani rahimahullah berkata,Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam
3. Hanya orang miskin. Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para muallaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]
12. Panitia Zakat Fithri?
Spoiler for buka:
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri.
Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. Wallahu alam.
SUMBER
0
8.9K
Kutip
163
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan