- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM


TS
onalcmd
[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM
pertama tama ane mau ngucap
Gan, kali ini ane mau buat thread tentang perdagangan barang barang yang diharamkan oleh agama islam gan...
soalnya akhir akhir ini ane sering denger gan banyak orang yang jual ginjal, mata, telinga, dan lain lainnya demi EKONOMI gan lagi lagi..
ane kasiian liat mereka kaya gitu, apalagi yang berkeluarga punya anak, HARUSKAH MEREKA MENJUAL ORGAN ORGAN TERSEBUT??? ATAU JUAL ANAK..langsung liat aja ya gan..
langsung aja yaa CEKIBROT
eiitss tapi sebelumnya




jangan lupaa juga ya gan





please ane ga terima
sedooott
dah baca kan gan???
jadi berpikirlah lagi untuk menjual barang barang di atas..
bukan ane so ustad..
ane cuma gamau agan agan masuk neraka hanya karena ekonomi..
sekian aja dulu ya gan thread dari ane...
SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA
Wassalamuallaikum Wr.Wb
Quote:
Assalamuallaikum Warrahmattullahi Wabbarakattu
Gan, kali ini ane mau buat thread tentang perdagangan barang barang yang diharamkan oleh agama islam gan...
soalnya akhir akhir ini ane sering denger gan banyak orang yang jual ginjal, mata, telinga, dan lain lainnya demi EKONOMI gan lagi lagi..
ane kasiian liat mereka kaya gitu, apalagi yang berkeluarga punya anak, HARUSKAH MEREKA MENJUAL ORGAN ORGAN TERSEBUT??? ATAU JUAL ANAK..langsung liat aja ya gan..
langsung aja yaa CEKIBROT
eiitss tapi sebelumnya
Quote:





jangan lupaa juga ya gan
Quote:





please ane ga terima
Quote:

sedooott
Quote:
Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcS8nidLVJamSeqyELSHJM9ZPow5f-DdeBDCY_YEDTiFhf27Yh9d)
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
Perdagangan khomr telah diharamkan (HR. Bukhari no. 2226).
2. Bangkai
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcS7Z375yUSDR1AEgc76d0qeSGNbUlRjWuxHeH_wCxrsmR5r4tlF)
3. Babi
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn2.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTn46Y4FjC0GU9fRjqT6vZJxLDJpe0OO0lPki6OLZ45OhENvH5Q_w)
4. Berhala
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcRaPbXz2ESMFldYbq-RuwvYQJJAxCW5_d_-XFPHZU1uikn5-ixo)
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSRYmNgCh-qV09m65FibEmUVgrsYrsFscA7oofsnBxxFjk1ynPwow)
Dari Abu Masud Al Anshori radhiyallahu anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pramuria dan upah perdukunan (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn3.google.com/images?q=tbn:ANd9GcQs0SMW0vXcg6Vdt56odv23iDN0Yj16ytKXDYk6tRxFUCZmtfGiUw)
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh) (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcRH5w2y__vSBwJyxvQNtuCzLXrEA6aPQlWv-GHh1Bbpr9FG67fD)
Dari Jabir, beliau berkata,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
![[MASUK] Berpikirlah sebelum memperdagangkan barang yang DILARANG ISLAM](https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn3.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSlpvMKJv90JPkTDbOuK62if38ZfxT82rzlHwErCtkO67eYyKRTNA)
Dari Said bin Abil Hasan, ia berkata,
Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, Wahai Abu Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini. Ibnu Abbas kemudian berkata, Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya. Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu Abbas, Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah Taala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya) (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya) (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu Amir atau Abu Malik Al Asyari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, Kembalilah kepada kami esok hari. Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat (HR. Bukhari secara muallaq tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebidahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal.
Wallahu alam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta, cetakan kedua, 1430 H.
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
Syarh Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabiuts Tsani 1433 H
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
Perdagangan khomr telah diharamkan (HR. Bukhari no. 2226).
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Masud Al Anshori radhiyallahu anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pramuria dan upah perdukunan (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh) (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Said bin Abil Hasan, ia berkata,
Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, Wahai Abu Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini. Ibnu Abbas kemudian berkata, Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya. Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu Abbas, Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah Taala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya) (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya) (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu Amir atau Abu Malik Al Asyari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, Kembalilah kepada kami esok hari. Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat (HR. Bukhari secara muallaq tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebidahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal.
Wallahu alam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta, cetakan kedua, 1430 H.
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
Syarh Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabiuts Tsani 1433 H
dah baca kan gan???
jadi berpikirlah lagi untuk menjual barang barang di atas..
bukan ane so ustad..
ane cuma gamau agan agan masuk neraka hanya karena ekonomi..
sekian aja dulu ya gan thread dari ane...
SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA
Wassalamuallaikum Wr.Wb
0
2.7K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan