alharo.comAvatar border
TS
alharo.com
Membuat Paspor Ternyata (Tidak) Sulit


Kami sekeluarga (saya, istri, dan anak) berencana untuk berlibur ke Singapura di akhir tahun ini. Karena kami belum mempunyai paspor, maka saya memutuskan untuk membuat paspor di kota kami, Depok.

Membuat paspor sebenarnya tidak sulit, tetapi juga tidak mudah. Kurangnya informasi cara pembuatan paspor di website resmi Imigrasi, membuat saya lebih memilih Om Google untuk menyediakan informasi bagi saya. Setelah search sana-sini, akhirnya kami memberanikan diri untuk membuat paspor sendiri, tidak pakai calo atau biro jasa. Alhamdulillah, 7 hari setelah hari pertama kami datang ke kantor Imigrasi Depok, paspor kami jadi dan siap kami pakai buat jalan-jalan emoticon-Smilie

Bagi yang ingin membuat paspor sendiri, berikut saya sampaikan tips membuat paspor agar tidak bertele-tele dan terjebak calo:

1. Penuhi syarat-syarat pembuatan paspor

Untuk membuat paspor atau nama resminya Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), persiapkan terlebih dahulu fotokopi dan asli dokumen-dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir
Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
Surat Rekomendasi dari Kantor (bagi pegawai PNS/Swasta)

Sebagai info, pembuatan paspor tidak memandang alamat di KTP, artinya KTP Jayapura misalnya bisa saja membuat paspor di Jakarta. Kemudian, jika Anda adalah pegawai PNS/swasta, usahakan untuk meminta surat rekomendasi dari tempat Anda bekerja. Syarat ini wajib dan harus ada jika pekerjaan di KTP Anda adalah pegawai. Jika pekerjaan di KTP Anda adalah wiraswasta, maka boleh tidak mencantumkan Surat Rekomendasi ini.

Untuk paspor anak-anak (di bawah 17 tahun), syaratnya adalah KK, akta kelahiran, KTP kedua orang tua, dan buku nikah kedua orang tua.

2. Tentukan pilihan mendaftar: online atau manual

Keuntungan mendaftar online adalah antrian pendaftaran online lebih cepat daripada manual. Namun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di sini. Persiapkan terlebih dahulu scan dari dokumen-dokumen di item 1, isi data-data yang diperlukan, kemudian tentukan jadwal dan Kantor Imigrasi mana yang akan Anda kunjungi.

Jika Anda memilih manual, silakan langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat.

3. Datang pagi-pagi ke kantor imigrasi

Kenapa harus pagi-pagi? Karena Anda harus bersaing dengan pendaftar yang lain dan juga calo-calo yang biasa mangkal. Begitu sampai di kantor imigrasi, tempat yang pertama harus Anda cari adalah koperasi. Ya, di sanalah Anda harus membeli formulir pendaftaran (yang online pun harus beli), map, dan materai seharga Rp 15.000 per pendaftaran.

Tumpuk dulu map kuning yang sudah Anda beli tadi di bagian pendaftaran (biasanya Customer Service), agar mendapat nomor antri lebih cepat. Jika Anda pendaftar online, tumpuk di bagian tumpukan pendaftar online. Silakan tanya ke petugas. Biasanya tumpukan pendaftar online lebih sedikit. Adapun pengisian formulir bisa sambil menunggu dipanggil untuk mendapatkan nomor antri.

Nomor antri akan dibagikan tepat pada pukul 8, sesuai jam buka Kantor Imigrasi.

4. Bawa uang cash secukupnya

Setelah dokumen-dokumen Anda diperiksa, maka Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan jadwal untuk foto dan wawancara. Jika Anda sedang beruntung dan pendaftar sedikit, maka hari itu juga Anda akan mendapat giliran untuk foto dan wawancara. Tetapi, biasanya jadwal foto dan wawancara adalah keesokan harinya. Jadi, untuk jaga-jaga, silakan bawa uang secukupnya. Oiya, harga pendaftaran paspor baru saat ini adalah Rp 225.000.

5. Berpakaian kemeja polos dan bersepatu

Pada hari giliran Anda foto dan wawancara, datanglah pagi-pagi dan pakailah kemeja polos yang rapi dan bersepatu. Untuk wanita berjilbab, silakan memakai jilbab polos. Tumpuk bukti pendaftaran di tempatnya, semakin cepat menumpuk berarti semakin cepat mendapat nomor antrian. Di sini, tidak ada perbedaan antara pendaftar online dengan manual, jadi siap-siaplah berebut.

Setelah nomor antrian Anda disebut, Anda harus membayar Rp 255.000 per pendaftar. Kemudian, Anda menunggu gilirah untuk foto dan wawancara dengan nomor antrian yang sama.

Wanita hamil, menyusui, balita, dan orang lanjut usia mendapatkan prioritas untuk foto dan wawancara. Katanya sih untuk alasan kemanusiaan.

6. Sabar

Empat hari kerja setelah difoto dan wawancara, Anda boleh mengambil paspor yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan sudah dilaminating. Prosedurnya lumayan lama memang. Kalau Anda tidak sabar, tidak perlu repot-repot daftar sendiri, minta tolong saja calo atau biro jasa terdekat. Harganya bisa Rp 800.000 sampai Rp 1.200.000 untuk pembuatan paspor 2-3 hari saja emoticon-Smilie

Oiya, untuk jadwal pengambilan paspor adalah pukul 13.00 sampai 15.00.

Demikian tips dari saya, semoga membantu emoticon-Smilie

Sumber
0
7.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan