PENGUASAHAAvatar border
TS
PENGUASAHA
Pemerintah TEGASKAN Lumpur Lapindo AKIBAT BENCANA ALAM
Pemerintah Tegaskan Lumpur Lapindo Akibat Bencana Alam


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo

Tribunnews.com - Selasa, 24 Juli 2012 13:26 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 menyatakan bahwa lumpur yang menenggelamkan sejumlah daerah di Sidoarjo atau dikenal lumpur Lapindo adalah murni bencana alam.

"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Untuk itu, lanjut Herry, pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

http://www.tribunnews.com/2012/07/24...t-bencana-alam

Hakim MK Cecar Soal Lumpur Lapindo,Pemerintah Tak Bisa Jawab

Tribunnews.com - Selasa, 24 Juli 2012 13:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) mencecar pemerintah soal bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut terjadi saat agenda uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.

Awalnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo memberikan keterangan di persidangan dan menyebut bencana lumpur Lapindo adalah akibat bencana alam.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo

"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia,"ujar Herry Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Pemerintah kata Herry merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

Mendengar keterangan dari pihak pemerintah, anggota majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva mempertanyakan kegiatan pemerintah
mengucurkan dana untuk penanganan Lumpur Lapindo.

"Lalu kenapa harus negara yang ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" ujar Hamdan.

Hamdan bertanya kembali kepada pihak pemerintah, bagaimana cara pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PT. Lapindo Brantas
dalam menangani dampak lumpur yang merugikan sebagian besar warga Sidoardjo, Jawa Timur ini.


anggota majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas?"kata Hamdan.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD juga mempertanyakan mengapa ada perubahan Pasal dalam APBNP 2012 tanpa proses pembahasan kepada publik.


Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan. Apa yang sebenarnya terjadi?"kata Mahfud.

Namun, Herry justru tak dapat memberikan jawaban dari apa yang ditanyakan Hamdan dalam persidangan. Dirinya mengaku memiliki sejumlah
catatan yang dapat menjawab pertanyaan hakim.

"Saya harus lihat kembali catatan saya, soalnya pertanyaan itu harus dijawab dengan seksama," kata Herry.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe | Editor: Willy Widianto

http://www.tribunnews.com/2012/07/24...tak-bisa-jawab

Quote:


Quote:


Quote:
0
7.6K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan