- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
dituduh korupsi (bokap ane dipenjara gan)
TS
ainun16
dituduh korupsi (bokap ane dipenjara gan)
ane mau curhat sekaligus minta saran gan.. karna ini dialami oleh ortu ane..
maaf kalo panjang kalimatnya,,krn memang critanya panjang..
kronologinya :
bokap ane : kepala desa
s* : pemilik tanah (penjual)
singkat cerita bokap ane mengusahakan didesa ane berdiri sebuah smp negeri..akhirnya kesampaian disetujui oleh pemerintah..tapi ada syaratnya yaitu di desa harus ada tanah seluas -+ 6000m2 .. krn nyari tanah milik penduduk pribadi susah..alias gak ada yg punya tanah seluas itu di satu tempat..akhirnya gedung smp di dirikan di tanah "bengkok" (bhs.jawa) tanah yg di berikan ke perangkat desa selama mereka menjabat..
akhirnya oleh pemerintah setempat boleh didirikan disitu (tanah bengkok),,tetapi tanah tadi harus diganti dengan tanah yg lain..atau tanah pengganti
tanah pengganti itulah yg jadi masalah..bokap ane akhirnya menemukan tanah pengganti milik S* yang luasnya sesuai dg tanah yg didirikan SMP ..tanah milik S* itu luasnya 6110m2 berdasarkan surat SPPT..akhirnya jadi dibeli dg total harga 94,5juta..
setelah beberapa waktu ada orang yang memperkarakan tanah itu di pengadilan..
perkara dipersidangan :
- saudara S* : tidak mengakui bahwa uang sudah dibayarkan lunas..hanya mengakui baru menerima 30jt.. padahal semua bukti kwitansi bermaterai ada..
- tuntutan jaksa : bokap ane dituduh korupsi karena membelikan tanah pengganti tidak sesuai tanah yg dipake untuk smp..
dipersidangan tanah yg berdasarkan SPPT tadi 6110m2 tadi hanya di akui 950m2 (menurut jaksa penuntut) dan itu katanya diukur oleh BPN didampingi pihak kejaksaan.. saksi ahli dari BPN juga dihadirkan di persidangan ,,dan menyatakan ukuran yg sama yaitu 950m2..
padahal pada saat persidangan berjalan ...ada pengukuran resmi dari pihak BPN (tapi tidak ada hubunganya dg persidangan) yang akhirnya keluarlah SPPT terbaru..dan pada tanah yg jadi perkara tadi di SPPT terbaru ukuran tanah malah jadi 6550m2 (lebih luas dari SPPT lama).. Foto copy SPPT terbaru juga sudah di berikan di persidangan.. (tapi anehnya gak ngaruh juga)
akhirnya bokap ane kena pasal korupsi ..pasalnya ga apal korupsi itu dihitung dari ukuran tanah yg tidak sesuai ..
menurut persidangan : ukuran tanah 950m2 x 5000 (harga tanah per meter) = 4.750.000
bokap ane menerima uang dari pemerintah 94,5jt utk byar tanah itu..
hitungan korupsinya 94,5jt-4,75jt= bokap ane korupsi.. dianggap merugikan negara gan ..
fakta dilapangan :
1. fakta pertama : SPPT lama dan baru sama keluar luas tanah 6000an meter2
2. fakta kedua : akhirnya sekarang ada sisa tanah sengketa..krn jelas2 tanahnya tidak hanya 950m2.. masih ada sekitar 4000m2
bokap ane di penjara 1 th 4 bulan .. 1 tahun pidana nya .. yg 4 bulan subisider..
menurut agan2 gmana.. perkara ini sekarang sudah selesai.. bokap ane juga udah 1th keluar dari penjara..tapi ane masih merasa janggal gan..
bisakan ane menuntut kembali..?
kadang2 ane pengen memposting kasus ini di berbagai media..tapi ane minta saran2 dulu di thread ini.. trimakasih sebelumnya..
update : putusan 1th 4bln pidana itu pertama keluar dari pengadilan negeri .. kemudian bokap ane ditawari oleh hakim mau naik banding atau tidak .. bokap ane menjawab dg "terima" (keputusan keluarga waktu itu,,biar perkara gak berkepanjangan, tanpa berpikir panjang)
nah.. malahan jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi...tapi di pengadilan tinggi perkara diputus sama dengan pengadilan negeri yaitu 1th (primer) 4bln (subsidair)..
maaf kalo panjang kalimatnya,,krn memang critanya panjang..
kronologinya :
bokap ane : kepala desa
s* : pemilik tanah (penjual)
singkat cerita bokap ane mengusahakan didesa ane berdiri sebuah smp negeri..akhirnya kesampaian disetujui oleh pemerintah..tapi ada syaratnya yaitu di desa harus ada tanah seluas -+ 6000m2 .. krn nyari tanah milik penduduk pribadi susah..alias gak ada yg punya tanah seluas itu di satu tempat..akhirnya gedung smp di dirikan di tanah "bengkok" (bhs.jawa) tanah yg di berikan ke perangkat desa selama mereka menjabat..
akhirnya oleh pemerintah setempat boleh didirikan disitu (tanah bengkok),,tetapi tanah tadi harus diganti dengan tanah yg lain..atau tanah pengganti
tanah pengganti itulah yg jadi masalah..bokap ane akhirnya menemukan tanah pengganti milik S* yang luasnya sesuai dg tanah yg didirikan SMP ..tanah milik S* itu luasnya 6110m2 berdasarkan surat SPPT..akhirnya jadi dibeli dg total harga 94,5juta..
setelah beberapa waktu ada orang yang memperkarakan tanah itu di pengadilan..
perkara dipersidangan :
- saudara S* : tidak mengakui bahwa uang sudah dibayarkan lunas..hanya mengakui baru menerima 30jt.. padahal semua bukti kwitansi bermaterai ada..
- tuntutan jaksa : bokap ane dituduh korupsi karena membelikan tanah pengganti tidak sesuai tanah yg dipake untuk smp..
dipersidangan tanah yg berdasarkan SPPT tadi 6110m2 tadi hanya di akui 950m2 (menurut jaksa penuntut) dan itu katanya diukur oleh BPN didampingi pihak kejaksaan.. saksi ahli dari BPN juga dihadirkan di persidangan ,,dan menyatakan ukuran yg sama yaitu 950m2..
padahal pada saat persidangan berjalan ...ada pengukuran resmi dari pihak BPN (tapi tidak ada hubunganya dg persidangan) yang akhirnya keluarlah SPPT terbaru..dan pada tanah yg jadi perkara tadi di SPPT terbaru ukuran tanah malah jadi 6550m2 (lebih luas dari SPPT lama).. Foto copy SPPT terbaru juga sudah di berikan di persidangan.. (tapi anehnya gak ngaruh juga)
akhirnya bokap ane kena pasal korupsi ..pasalnya ga apal korupsi itu dihitung dari ukuran tanah yg tidak sesuai ..
menurut persidangan : ukuran tanah 950m2 x 5000 (harga tanah per meter) = 4.750.000
bokap ane menerima uang dari pemerintah 94,5jt utk byar tanah itu..
hitungan korupsinya 94,5jt-4,75jt= bokap ane korupsi.. dianggap merugikan negara gan ..
fakta dilapangan :
1. fakta pertama : SPPT lama dan baru sama keluar luas tanah 6000an meter2
2. fakta kedua : akhirnya sekarang ada sisa tanah sengketa..krn jelas2 tanahnya tidak hanya 950m2.. masih ada sekitar 4000m2
bokap ane di penjara 1 th 4 bulan .. 1 tahun pidana nya .. yg 4 bulan subisider..
menurut agan2 gmana.. perkara ini sekarang sudah selesai.. bokap ane juga udah 1th keluar dari penjara..tapi ane masih merasa janggal gan..
bisakan ane menuntut kembali..?
kadang2 ane pengen memposting kasus ini di berbagai media..tapi ane minta saran2 dulu di thread ini.. trimakasih sebelumnya..
update : putusan 1th 4bln pidana itu pertama keluar dari pengadilan negeri .. kemudian bokap ane ditawari oleh hakim mau naik banding atau tidak .. bokap ane menjawab dg "terima" (keputusan keluarga waktu itu,,biar perkara gak berkepanjangan, tanpa berpikir panjang)
nah.. malahan jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi...tapi di pengadilan tinggi perkara diputus sama dengan pengadilan negeri yaitu 1th (primer) 4bln (subsidair)..
0
3.2K
36
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan