- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hemat energi & Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!


TS
buyung.an
Hemat energi & Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Berawal dari kejadian yang menimpa saya pada hari Sabtu,14 Juli 2012 ketika mengendarai sepeda motor dengan kelengkapan sebagai berikut : 3 helm SNI (saya,istri & anak), spion 2 buah kanan kiri, STNK masih berlaku, Pajak sudah dibayar, saya ditilang dengan alasan tidak menyalakan lampu utama 
nah dengan kejadian ini, saya bingung dengan pemerintah disatu sisi Menteri ESDM telah menerbitkan 4 Peraturan Menteri yaitu : Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Listrik, Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Energi, dan Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah disisi lain para pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.
bingung nih
menyalakan lampu berarti tidak mendukung hemat energi.... kalo tidak menyalakan lampu disiang hari kena tilang 
terus harus gimana???

nah dengan kejadian ini, saya bingung dengan pemerintah disatu sisi Menteri ESDM telah menerbitkan 4 Peraturan Menteri yaitu : Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Listrik, Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Energi, dan Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah disisi lain para pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.
bingung nih


terus harus gimana???
0
2.4K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan