- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hati-hati Strategi Pungli Petugas Kelurahan Duren Sawit
TS
Aditya Megantar
Hati-hati Strategi Pungli Petugas Kelurahan Duren Sawit
Ane mau share nih tentang kecurangan individu petugas Kelurahan Duren Sawit. Baru aja ane selesai mengurus perubahan KK di Kelurahan, namun ada yang gak beres, yang membuat ane kesel.
Keselnya begini gan, di kelurahan ada papan besar yang bertuliskan Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk KK bagi WNI dikenakan Rp 3.000,- namun petugas loket kelurahan Duren Sawit tersebut meminta Rp. 10.000,- yang katanya untuk biaya blangko KK. Ane langsung bayar aja tanpa bertanya maksud biaya blangko KK dengan biaya retribusi pada papan tersebut. Setelah ane kasih, ternyata ane gak dapet bukti pembayarannya. Dari sini ane mulai curiga gan, berita tanpa foto = hoax, maka retribusi tanpa bukti = pungli. ane tanya deh akhirnya ke petugas itu, kenapa gak dikasih bukti pembayaran? tanpa bersuara, petugas itu memberikan ane tanda bukti penerimaan infaq yang tertera Rp 5.000,-.
ane: koq tanda terimanya ini mas?
petugas: itu buat bazis.
ane: yang blangko KK mana?
petugas: ..... (diam seribu bahasa)
ane: ini saya harus bayar juga?
petugas: seikhlasnya aja
berhubung ane harus segera ke kantor, ane kasih dah Rp 5.000,- dengan ikhlas. Tapi yang Rp 10.000,- harus dipertanyakan.
Jumlah KK di Kelurahan Duren Sawit (Agustus 2011) sebanyak 29.871 X Rp. 10.000,- = Rp 298.710.000angka yang lumayan besar tanpa ada bukti pembayaran atau tidak tercatat.
setelah sampai kantor, ane cari peraturan yang mengatur retribusi ini, dan akhirnya ketemu PERDA DKI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI DAERAH berikut ini pasal yang mengaturnya.
pada website resmi Dinas Kependudukan dan catatan sipil DKI jakartapun sama dengan perda tersebut.
Dengan membuat trit ini ane berharap agar kaskuser semua bisa mengetahui motif pungli yang masih ada ditingkat birokrasi pemerintahan mulai paling bawah. Jadikan Kelurahan menjadi praktik kejujuran.
Spoiler for KK:
Keselnya begini gan, di kelurahan ada papan besar yang bertuliskan Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk KK bagi WNI dikenakan Rp 3.000,- namun petugas loket kelurahan Duren Sawit tersebut meminta Rp. 10.000,- yang katanya untuk biaya blangko KK. Ane langsung bayar aja tanpa bertanya maksud biaya blangko KK dengan biaya retribusi pada papan tersebut. Setelah ane kasih, ternyata ane gak dapet bukti pembayarannya. Dari sini ane mulai curiga gan, berita tanpa foto = hoax, maka retribusi tanpa bukti = pungli. ane tanya deh akhirnya ke petugas itu, kenapa gak dikasih bukti pembayaran? tanpa bersuara, petugas itu memberikan ane tanda bukti penerimaan infaq yang tertera Rp 5.000,-.
Spoiler for tanda terima:
ane: koq tanda terimanya ini mas?
petugas: itu buat bazis.
ane: yang blangko KK mana?
petugas: ..... (diam seribu bahasa)
ane: ini saya harus bayar juga?
petugas: seikhlasnya aja
berhubung ane harus segera ke kantor, ane kasih dah Rp 5.000,- dengan ikhlas. Tapi yang Rp 10.000,- harus dipertanyakan.
Jumlah KK di Kelurahan Duren Sawit (Agustus 2011) sebanyak 29.871 X Rp. 10.000,- = Rp 298.710.000angka yang lumayan besar tanpa ada bukti pembayaran atau tidak tercatat.
setelah sampai kantor, ane cari peraturan yang mengatur retribusi ini, dan akhirnya ketemu PERDA DKI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI DAERAH berikut ini pasal yang mengaturnya.
Spoiler for pasal 8 Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil::
pada website resmi Dinas Kependudukan dan catatan sipil DKI jakartapun sama dengan perda tersebut.
Dengan membuat trit ini ane berharap agar kaskuser semua bisa mengetahui motif pungli yang masih ada ditingkat birokrasi pemerintahan mulai paling bawah. Jadikan Kelurahan menjadi praktik kejujuran.
0
9K
93
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan